Besok, Kapolda Sumut Dijadwalkan Tinjau Langsung Kesiapan Pospam di Medan
POSMETRO MEDANMenjelang puncak Hari Raya Idulfitri, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dijadwalkan turun langsun
Sumut 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution selaku eks Kepala SMAN 19 Medan karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS sebesar Rp996
Selain itu Renata dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp Rp967,5 juta.
Dari total UP tersebut, Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.
Hukuman tersebut dibacakan Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya menuntut Renata 1 tahun 6 bulan penjara
Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan,
Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.
Sedangkan Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menilep dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hakim mempertimbangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.
" Yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara," kata Nazir.
Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Elvi sendiri tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.
Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.
Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. (Red)
POSMETRO MEDANMenjelang puncak Hari Raya Idulfitri, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dijadwalkan turun langsun
Sumut 41 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution s
Peristiwa 3 jam lalu
Toke Bangunan Tanpa PBG di Jalan Rajawali Diduga Kebal, Warga Soroti Kinerja Aparat
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Bulan suci Ramadhan menjadi momen istimewa bagi umat Muslim untuk memperbanyak amal kebaikan dan mempererat kepedul
Sumut 4 jam lalu
Hutama Karya bersama Polda Sumsel Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Fungsional Tol PalembangBetung.
Inter-Nasional 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapanuli Selatan Upaya membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga, Rumah Z
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Serdang Bedagai Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Pantai Cermin, Ratna Sari, S.Sos.I, M.I.Kom, melaksanakan kegiatan pend
Sumut 4 jam lalu
Denise Chariesta Cari Donor Sperma Rp100 Juta, Kini Ungkap Rencana Bayi Kembar
Lifestyle 4 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Seorang cewek muda inisial W di sebut sebagai pengguna akun Instagram ayywike , mengalami naas pasalnya saat meli
Peristiwa 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTsN 3 Deli Serdang tetap berjalan lancar dan kondusif selama bulan
Sumut 4 jam lalu