Rabu, 01 Juli 2026

Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sidikalang Berjalan Sesuai Prosedur Hukum

P. Silalahi - Rabu, 01 Juli 2026 17:30 WIB
Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Sidikalang Berjalan Sesuai Prosedur Hukum
ricardo/jpnn
Penanganan kasus dugaan penganiayaan anak yang kini masih ditangani Polres Dairi. Foto ilustrasi.

POSMETRO MEDAN- Polres Dairi menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Jalan Rumah Sakit Sidikalang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan penyidik Satreskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk gelar perkara yang menetapkan 3 orang sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau anak pelaku.

Baca Juga:

"Dari 4 orang yang dilaporkan, hasil gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai anak pelaku, yaitu berinisial ES, JS, dan AS. Seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik," ujar AKP Syahril Ramadhandalam sebuah postingan anonim facebook @Polres Dairi yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 1 Juli 2026.

Dia menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 2 orang anak pelaku, yakni ES dan JS.

Baca Juga:

Keduanya juga telah menjalani Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang berkedudukan di Rutan Kelas IIB Sidikalang sebagai bagian dari tahapan penanganan perkara anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sementara itu, satu orang anak pelaku berinisial AS belum memenuhi panggilan penyidik. Terhadap yang bersangkutan, penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku agar proses penyidikan dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

AKP Syahril Ramadhan menegaskan Polres Dairi berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap siapa pun, dan penyidik tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas keadilan serta perlindungan terhadap anak," tegasnya.

Polres Dairi juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan.

Terhadap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kasus Penganiayaan Jukir Pasar Sukaramai 'Membeku' di Polsek Medan Area
Antrean BBM di SPBU Sitinjo, Polres Dairi Urai Arus Lalin Antisipasi Kemacetan
Patroli Presisi Polres Dairi Hadirkan Rasa Aman Melalui Dialogis Bersama Masyarakat
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April-Juni 2026, Nih Kata Kapolres
Sadis... Ubi Hampir 1 Ton Raib Dibawa Pencuri, Sang Petani 'Gigit Jari'
Abang Beradik Bersimbah Darah Diduga Dianiaya di Medan Labuhan, Keluarga Minta Terduga Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru