Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Sumut 6 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menangkap dan menahan pria berinisial AS, pemilik akunTikTok "Karo Bukan Batak". Penahanan ini dilakukan menyusul unggahan video viral pelaku yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap suku Batak.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolda Sumut melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MT Pasaribu. Saat dikonfirmasi oleh awak media, ia menyatakan bahwa terduga pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Masih ditahan di Polda Sumut," ujar AKBP MT Pasaribu singkat, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga:
Langkah cepat Korps Bhayangkara ini langsung mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, SH, MH, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Menurut Lamsiang, tindakan tegas ini sangat penting untuk meredam kegaduhan yang berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat Sumatera Utara yang majemuk.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polda Sumut, khususnya Ditressiber, atas penangkapan dan penahanan tersebut. Apa yang dilakukan pelaku ini sangat berbahaya karena bisa memecah belah antarsuku. Berdasarkan riwayat di media sosialnya, aksi serupa bahkan sudah dilakukan berulang kali," tegas Lamsiang, Sabtu (11/7/2026).
Lebih lanjut, Lamsiang mengungkapkan bahwa fenomena saling serang antarsuku di media sosial belakangan ini marak terjadi. Ia menyebut ada beberapa akun lain yang terindikasi melakukan hal serupa. Karena itu, ia berharap pihak kepolisian bisa lebih gencar melakukan patroli siber.
"Harapan kami, pelaku yang sudah ditangkap ini diproses hukum secara tuntas sampai ke pengadilan. Ini penting sebagai efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa kebal hukum dan sembarangan membuat konten yang merusak persatuan," pungkasnya.
Untuk diketahui, penangkapan AS merupakan buntut dari laporan resmi yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Batak Kota Medan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/897/VI/2026/SPKT/Polda Sumut.
Dalam laporannya, perwakilan masyarakat keberatan atas tindakan AS yang menyebut suku Batak dengan umpatan tidak pantas serta menyampaikan kata-kata yang tidak senonoh di ruang publik digital.(DAM)
Unit Gakkum Polres Pematangsiantar cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu
Sumut 6 menit lalu
Polres Sibolga gencar melaksanakan patroli rutin mencegah gangguan kamtibmas.
Sumut 21 menit lalu
Kanwil Kemenkum Sumut mengedukasi paralegal di Kabanjahe sebagai optimalkan Posbankum Desa.
Sumut 36 menit lalu
Polsek Siantar Martoba mendampingi petani binaan menjual hasil panen ke Bulog Cabang Pematangsiantar
Sumut 41 menit lalu
Polres Dairi Tanamkan Kesadaran Hukum dan Bahaya Narkoba kepada Anakanak di GPdI Syaloom Sidikalang
Sumut 51 menit lalu
Melihat dari dekat sosok Eddy Keleng Ate Berut. Anak Simalungun jadi Bupati Dairi.
Profil satu jam lalu
Pesan Menyentuh Pelatih Mesir, Hossam Hassan Cukuplah Tuhan Bagiku
Sport 2 jam lalu
Febrie Adriansyah memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Inter-Nasional 2 jam lalu
Satnarkoba Polres Sergai menangkap seorang pengedar sabu di kawasan Pantai Cermin.
Kriminal 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Jenderal Polisi (Purn) Surojo Bimantoro, sang Kapolri ke16 yang sempat terlibat polemik jabatan.
Profil 2 jam lalu