Selasa, 21 Juli 2026

Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Evi Tanjung - Senin, 20 Juli 2026 21:17 WIB
Lom Lom Suwondo Sampaikan Penjelasan Bupati Atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Ist/Diskominfostan
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang dengan agenda Penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025

Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp1.599.788.162.625, dengan realisasi Rp1.426.414.592.445 atau 89,16 persen.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya ditargetkan sebesar Rp3.239.041.723.809, dengan realisasi Rp3.402.782.860.599 atau 105,06 persen. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp4 miliar dan terealisasi Rp4.168.870.000 atau 104,22 persen.

Baca Juga:

Pada sektor belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menganggarkan sebesar Rp5.048.003.000.000, dengan realisasi Rp4.263.539.613.738,60 atau 84,46 persen.

Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.919.040.368.698,24 atau 83,09 persen, belanja modal sebesar Rp753.608.964.203,45 atau 87,56 persen, belanja tidak terduga sebesar Rp2.762.843.202 atau 31,25 persen, serta belanja transfer sebesar Rp588.127.437.635 atau 88,38 persen.

Baca Juga:

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp223.173.696.650 dan terealisasi 100 persen, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp18 miliar, dengan realisasi Rp5 miliar atau 27,78 persen, yang digunakan sebagai penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp787.959.819.463,20, yang antara lain berasal dari tambahan penghasilan guru, Dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya, serta SiLPA BLUD RSUD dan Puskesmas.

"Kami berharap Ranperda ini mendapat memperoleh persetujuan DPRD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Apresiasi kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama ini, serta berharap kolaborasi terus terpelihara demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Deli Serdang," tutupnya.( Drt)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Deli Serdang Dukung Peran Aktif Halimah dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Rantau Panjang
Presiden Resmikan Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, Deli Serdang Siapkan 394 Koperasi
Menteri PPPA Apresiasi Koperasi Medan Krio, Ekonomi Keluarga Kunci Perlindungan Anak
komentar
beritaTerbaru