Posmetro Medan, Tanah Karo - Bupati Karo Antonius Ginting, Rabu (26/3/2025) lalu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karo Tahun 2024 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk diaudit.
Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Imam Bonjol.
Maka hasil audit tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan item - item kesalahan pada instansi pemerintah Kab.
Baca Juga:
Karo Tahun Anggaran 2024.
Sesuai hasil pemeriksaan pada Dinas Pendidikan Kab.Karo bernomor: 42.B/LHP/XVlll.MDN/05/2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI temukan beberapa kesalahan, adapun kesalahan yang dimaksud yaitu :
Baca Juga:
*Kesalahan Penganggaran Belanja Barang Modal Pada Dinas Pendidikan TA 2024, sebesar Rp.786.351.948.00.
*.Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN Tidak Sesuai Ketentuan Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.100.291.700.00
*.Kelebihan Bayar Pekerjaan Jasa Kontruksi Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.62.992.420.00
*.Kekurangan Volume Atas Pekerjaan Gedung Dan Bangunan Pada Dinas Pendidikan TA 2024, Sebesar Rp.49.182.214.78.
Permasalahan temuan tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karo tidak melakukan pengawasan anggaran.
Atas hal tersebut Senin,( 07/7/ 20250 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab.Karo, Anderiasta Tarigan saat selesai menghadiri rapat paripurna di halaman DPRD Kab.Karo.
Ketika dikonfirmasi perihal temuan BPK tersebut, Tarigan mengatakan pada Posmetromedan.id, "Terkait temuan kelebihan bayar fisik sudah di TGR kan. Sumber temuan lain bisa saja dari kesalahan Pos dan dari dana bos," katanya.
Kembali ditanya sumber pembayaran dan tanggal pembayarannya, kadis kembali menjawab pembayarannya di antara bulan 1 - 3 agar lebih jelasnya . "Tanyakan Daud pegawai Inspektorat", ucap Kadis sambil berlalu.(Jpg)
Tags
beritaTerkait
komentar