POSMETRO MEDAN,Medan – Masih ingat kasusdugaan skandal yang menyeret nama Fajri Akbar, anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat. Kini kasusnya kembali menjadi sorotan publik.
Sekretaris Generasi Muda GRIB Jaya Sumut, Pangeran Muhammad Syarif Siregar, dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak pantas dan telah mencederai martabat lembaga DPRD Sumut.
"Apa yang dilakukan Fajri Akbar sangat tidak pantas. Badan Kehormatan DPRD Sumut harus segera memanggil beliau untuk dimintai klarifikasi secara etik," tegas Pangeran, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga:
Baca Juga:
Menurut Pangeran, sikap Badan Kehormatan DPRD dan Partai Demokrat yang terkesan pasif dengan alasan "menunggu proses hukum" justru bertentangan dengan Undang-Undang MD3 Pasal 250, yang memungkinkan pemberian sanksi etik tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
"Alih-alih menjaga kehormatan lembaga, mereka malah bersembunyi di balik dalih formalitas. Ini bentuk pembiaran yang merusak kepercayaan publik," ujar Pangeran.
Kasus Fajri Akbar semakin menjadi perhatian setelah ia dilaporkan oleh SN, seorang marketing bank swasta berusia 24 tahun, atas dugaan pelecehan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan iming-iming pekerjaan.
Ironisnya, Fajri justru melaporkan balik SN menggunakan Pasal 27A UU ITE. Publik menilai ini sebagai upaya intimidasi dan pembungkaman suara korban.
"Ini bukan sekadar konflik pribadi, ini pertarungan tidak seimbang antara rakyat biasa dan elite berkuasa," lanjutnya.
Tags
beritaTerkait
komentar