Senin, 19 Oktober 2026
Maladministrasi Layanan Bantuan Sosial di Kecamatan Hinai

Laporan Warga Belum Ditindaklanjuti Inspektorat Langkat

Faliruddin Lubis - Selasa, 01 September 2026 08:54 WIB
Laporan Warga Belum Ditindaklanjuti Inspektorat Langkat
IST
Andrean, Sekretaris Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) sekaligus pelapor, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Langkat pada Senin (31/8/2026).

Kondisi tersebut membuat pelapor hingga saat ini belum memperoleh penjelasan langsung dari pejabat yang menangani laporan mengenai tahapan pemeriksaan yang telah dilakukan.

Andrean menilai pemanggilan pelapor dan pihak yang dilaporkan diperlukan agar dugaan persoalan pelayanan bantuan sosial tersebut dapat diperiksa berdasarkan keterangan seluruh pihak serta dokumen yang relevan.

Baca Juga:

Ia menegaskan kedatangannya bukan untuk mengambil alih kewenangan Inspektorat, melainkan untuk memastikan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan melalui jalur resmi memperoleh tindak lanjut sebagaimana mestinya.

Menurut Andrean, persoalan pelayanan bantuan sosial menyangkut kepentingan masyarakat sehingga proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif, transparan dan memberikan kepastian kepada pihak yang mengadu.

Baca Juga:

Sementara itu, Devi Yendrianof selaku petugas Bidang Teknis Inspektorat Kabupaten Langkat, ketika diwawancarai wartawan meminta waktu beberapa hari ke depan untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.

Devi menyampaikan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. (ASW/Red)

Tags
beritaTerkait
DPRD Langkat Gelar RDP Bersama PERMADA Panggil Manager PLN ULP Tanjung Pura , Ariswan Desak Rekomendasikan Copot Manager
Sertijab Kasat Narkoba Polres Langkat, Dudi Efni Pasaribu Apresiasi AKP Ruspian Jabat Kasat Narkoba Polres Langkat
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan
Paket Proyek Disdik Langkat Disebut Sudah “Habis Dibagi” Sebelum Tayang LPSE, AMK, GAPENSI dan PERMADA Siap Turun ke Jalan
Akuang Diduga Kabur, Eksekusi 10 Tahun Penjara dan UP 856,8 M Batal?
komentar
beritaTerbaru