Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI.
Peristiwa 16 menit lalu
POSMETRO MEDAN- Satreskrim Polres Humbang Hasundutan mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan, yakni permainan yang dilakukan dengan menembak objek ikan yang melintas di layar mesin, bertempat di Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Sabtu (26/9/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satreskrim turut mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial JTB (33) dan JB (36) yang berperan sebagai pemain, serta BS (45) yang selain sebagai pemain juga diduga sebagai penyedia tempat sekaligus pemilik warung. Ketiganya merupakan warga Desa Hutajulu, Kecamatan Pollung.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin judi tembak ikan, satu buah chip mesin yang digunakan untuk pengisian saldo permainan, uang tunai sebesar Rp1.623.000 (satu juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah), serta empat unit handphone.
Baca Juga:
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung, S.H., M.H., pada Senin (28/9/2026) menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian tembak ikan di lokasi tersebut yang berada di area permukiman dan sangat dekat dengan tempat ibadah.
"Atas informasi tersebut, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan," ujar AKP Hitler seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @James p purba yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 29 September 2026.
Baca Juga:
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas perjudian tembak ikan di sebuah warung. Selanjutnya, petugas langsung mengamankan para pelaku dan melakukan interogasi awal di tempat kejadian.
"Setelah diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Humbang Hasundutan untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c subsider Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Saat ini, para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Humbang Hasundutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***
Skandal Moral Bongkar Jabatan! Terbukti Plesiran Mesra, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Wahyudi Resmi Dicopot DKPP RI.
Peristiwa 16 menit lalu
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan.
Sumut 45 menit lalu
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi.
Sumut 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDANAkrobat penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Langkat meyeruak hingga puncak. Eksekusi Alexander Halim alias Lim
Medan 3 jam lalu
2 terduga pembunuh Wakil Rektor IT&B Indonesia Kabanjahe Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Membongkar Tipikal Oknum Intel yang Jadi Sempat Viral Karena Mengejek Massa Pendemo.
Peristiwa 5 jam lalu
Sembunyikan Sabu di Bawah Bunga, Lansia di Pegajahan Diringkus Polres Sergai
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Kain tenun Deli Serdang tampil dalam Parade Pakaian Daerah (Wastra) Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota pada Kriyanus
Inter-Nasional 16 jam lalu
POSMETRO MEDANMEDAN Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuntut terdakwa dugaan suap proyek jaringan internet Dinas K
Sumut 17 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi menin
Medan 17 jam lalu