Selasa, 29 September 2026

Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga

P. Silalahi - Selasa, 29 September 2026 18:00 WIB
Polisi Bekuk Maling Kabel Anti Petir Milik Stasiun Radio Pantai Sibolga
Facebook @humas polres sibolga
Seorang terduga pelaku curat diamankan Polres Sibolga.

POSMETRO MEDAN- Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A.

Seorang pria berinisial LBS (34) ditangkap polisi dalam pengungkapan kasus itu.

Kabel berbahan tembaga yang dicuri itu memiliki fungsi penting sebagai bagian dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik.

Baca Juga:

Pencurian kabel tersebut membuat sistem proteksi di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta.

Baca Juga:

Kasus ini bermula pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB.

Saat itu, petugas di lokasi mendapat informasi bahwa kabel grounding/anti petir yang terbuat dari tembaga telah hilang. Aksi pencurian tersebut juga terekam dan videonya kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam penyelidikan.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi keberadaan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam pencurian.

Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo.

Di lokasi tersebut, polisi --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Humas polres sibolga yang terlihat POSMETRO MEDAN, Selasa 29 September 2026-- mengamankan LBS, yang diketahui bekerja sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

Polisi juga memperoleh keterangan bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada seseorang oleh tersangka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami rangkaian pencurian tersebut, termasuk keberadaan barang hasil kejahatan yang telah dijual.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Sibolga dalam hal penindakan terhadap tindak pidana pencurian yg merugikan negara dan masyarakat.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
2 Terduga Pelaku Pencurian di Binjai Ditangkap Polisi
Kemenag Sumut Lantik Sejumlah Pejabat, Integritas dan Pelayanan Prima Jadi Fokus
Habis Bongkar Rumah Dapatnya Lumayan, Langsung Nginap di Hotel, Eh Langsung Ketangkap
Tim Cobra Polres Karo Tangkap Residivis Kasus Pencurian, Tersangka Dilumpuhkan
Polsek Medan Baru Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP dan Laptop di Rumah Kos
Sindikat Komplotan Curanmor Medan dan Tebing Tinggi Diringkus, 5 Pelaku 'Gol', 2 Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
komentar
beritaTerbaru