Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti rapat koordinasi pembahasan batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (2/10/2026).
Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Basarin Yunus Tanjung, dan dihadiri perwakilan Pemkab Serdang Bedagai.
Pembahasan mencakup batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Sergai, dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Baca Juga:
Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemkab Deli Serdang menilai perbedaan tersebut perlu dikaji karena tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.
Zainal menegaskan, batas wilayah telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
Baca Juga:
"Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deli Serdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai," jelasnya.
Terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027, Pemkab Deli Serdang menyatakan dukungan karena pembangunan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas, akses pendidikan, dan distribusi hasil pertanian.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Deli Serdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, kedua pemerintah kabupaten, Kemendagri, dan BIG dengan membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan.
"Pemkab Deli Serdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan LPtetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten," tutup Zainal.( Drt)
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 2 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 2 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 3 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 4 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 5 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 5 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 5 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 5 jam lalu