Agung mengingatkan agar indikasi awal tidak diabaikan hanya karena persoalan terlihat kecil. Petugas perlu mencatat peristiwa, waktu, lokasi, pihak terkait, serta sumber informasi secara jelas. Fakta, keterangan, dan dugaan juga perlu dibedakan agar laporan tetap objektif serta dapat diverifikasi.
Dalam materi penguatan dan monitoring, perhatian juga diberikan pada kesiapan akun, pemahaman peran pengelola, kelengkapan laporan, serta kecepatan verifikasi dan tindak lanjut. Pemantauan perkembangan di lapangan diperlukan untuk mengetahui apakah persoalan mereda, berlanjut, atau berulang.
Baca Juga:
"Kepala KUA memiliki peran dalam memonitoring data konflik, mendorong pelaporan, memperkuat koordinasi, dan mengawal perkembangan persoalan di wilayah kerjanya sesuai kewenangan. Dukungan tersebut sangat membantu informasi yang dihimpun penyuluh dan penghulu terhubung dengan proses penanganan" ujar Agung.
Melalui penguatan ini, Kanwil Kemenag Sumatera Utara mendorong agar informasi dari lapangan segera diterima, diperiksa, dan ditindaklanjuti. Pelaporan yang aktif dan koordinasi yang berjalan diharapkan memperluas kesempatan pencegahan serta memperkuat pemeliharaan kerukunan umat beragama di Tapanuli Selatan.(hkm)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar