Minggu, 18 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita

P. Silalahi - Sabtu, 17 Oktober 2026 23:59 WIB
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH
Terduga pelaku berinisial ISS (28).

POSMETRO MEDAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ISS (28), yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabu, diringkus petugas di Dusun I Pargadungan, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di sebuah pondok di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka ISS," ujar AKP J. Munthe.

Baca Juga:

Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 11 paket sabu siap edar seberat bruto 2,95 gram. Selain itu, polisi menemukan empat unit timbangan digital (dua ukuran besar dan dua kecil), sembilan alat hisap (bong), satu kotak kaca pirex, satu kotak jarum suntik, serta uang tunai Rp340.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti satu tas pinggang abu-abu gelap, kantong plastik klip bening, mancis, dan satu unit ponsel pintar merek Realme.

Baca Juga:

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial N.

Kini, kepolisian sedang melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap N.

"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP J. Munthe.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tapanuli Tengah.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Karo Bongkar Kasus Narkotika di Kabanjahe, 2 Pria Diamankan
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24.000 gram Sabu ke Palembang
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
3 Terduga Pengedar Sabu di Ringkus Satresnarkoba Binjai
IRT di Tapung Hulu Diamankan, Dua Paket Sabu Diduga Ditemukan di Dekat Rumah
komentar
beritaTerbaru