Minggu, 25 Oktober 2026

Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi

P. Silalahi - Minggu, 25 Oktober 2026 22:00 WIB
Polres Tapteng Tegaskan Bripka P Tidak Berstatus Patsus Saat Peristiwa Terjadi
facebook @POLRES TAPANULI TENGAH

POSMETRO MEDAN- Kepolisian Resor Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) memberikan klarifikasi resmi menanggapi isu yang beredar terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan anggotanya, Bripka P, sekaligus meluruskan kabar miring mengenai status Penempatan Khusus (Patsus) yang bersangkutan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasi Humas mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Bripka P masih berstatus tahanan Patsus saat peristiwa terjadi pada 28 September 2026 adalah tidak tepat.

Baca Juga:

"Berdasarkan rekam data administratif dan surat perintah di Seksi Propam Polres Tapteng, pada saat kejadian tanggal 28 September 2026, yang bersangkutan (Bripka P) sudah tidak berstatus Patsus," tegas pihak Polres Tapteng dalam keterangan resminya, Sabtu (24/10/2026).

Baca Juga:

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengamanan Patsus terhadap Bripka P sebelumnya dilakukan terkait dugaan pelanggaran disiplin tidak masuk dinas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/509/VIII/2026/Si Propam tertanggal 13 Agustus 2026.

Pelaksanaan Penempatan Khusus (Patsus) terhadap Bripka P telah dilakukan secara prosedural dan terukur mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri, yang diawali pengamanan pertama pada 17 hingga 18 September 2026 berdasarkan ⁠Sprin/1246/IX/WAS.2.1/2026⁠, kemudian diperpanjang sesuai batas maksimal aturan pada 19 hingga 23 September 2026 melalui ⁠Sprin/1246.A/IX/WAS.2.1./2026⁠, hingga akhirnya masa pengamanan tersebut resmi berakhir pada 24 September 2026 ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Pengeluaran Pengamanan Nomor ⁠Sprin/1348/IX/WAS.2.1/2026⁠.

Dengan demikian, masa penempatan khusus untuk perkara disiplin sebelumnya telah resmi berakhir lima hari sebelum peristiwa di lokasi hiburan malam terjadi. Oleh karena itu, isu yang menyebutkan bahwa Bripka P "keluar dari tempat Patsus saat masih dalam masa hukuman" adalah tidak benar.

Halaman:
Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Respons Laporan Warga, Sat Reskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Judi di Sibuluan Raya
Satresnarkoba Polres Tapteng Bekuk Pengedar Sabu di Tapian Nauli, Sejumlah Barang Bukti Disita
Bayi Perempuan Siapa Ini? Usia 3 Bulan Ditemukan di Tapanuli Tengah
Polres Tapteng Bekuk Pelaku Pembobolan Sekolah di Tapian Nauli, 5 Unit Chromebook Disita
Ortu Siapa yang tak Stres, Saksikan Anak Dibawa Polisi Karena Simpan Setengah Kg Ganja di Ember Cat
Mengenal dari Dekat Sosok Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam di Polda Bali
komentar
beritaTerbaru