Sementara itu pihak Bagian Hukum Pemko Binjai yang diwakilkan kepada H Bangun malah terkesan tidak siap untuk hadiri rapat.
"Perdanya nanti dipelajari dulu," kata H Bangun ketika diminta jelaskan Perda.
Baca Juga:
Jawaban H Bangun sontak saja membuat gerah anggota DPRD Binjai yang ada pada rapat itu.
"Silakan anda keluar," kata Ronggur dan Dr Edi Putra Sitepu kepada H Bangun, karena dinilai tidak siap ikut rapat.
Baca Juga:
"Kita sepakat rekomendasi tutup. Masalah teknis itu nanti Pak Wali Kota, kita kompak di sini rekom tutup," terang Sawit Nasution.
Eko Prasetio dari perizinan Pemko Binjai menerangkan bahwa NIB bisa dibatalkan jika pihak menerima rekomendasi dari DLH dan Dinas Pertanian untuk pencabutan izin. "Nanti kami akan kirim ke pusat untuk pencabutan NIB," jelas Eko Prasetio.
Mendengar penjelasan dari perijznan soal NIB mendadak itu, Dr Edi Putra Sitepu dengan tegas meminta pihak DLH dan Pertanian untuk membuat surat rekom ke Walikota Binjai.
"Jika tidak kami akan gunakan wewenang kami untuk anggaran," tegas Dr Edi Putra Sitepu.
Terakhir Dejon Badawi mengucapkan terimakasih kepada DPRD Binjai. "Kami menagih janji DPRD Binjai karena masyarakat sudah sangat resah atas limbah tersebut. Masyarakat yang lahir dan uri-urinya di situ terusik atas aroma limbah ternak tersebut," kata Dejon Badawi
"Ada pencemaran lingkungan di situ," pungkas Dejon Badawi. (Oji)
Tags
beritaTerkait
komentar