Jumat, 15 Mei 2026
Kasus Perdata yang Sudah Sampai Tingkat Kasasi

Bawas MA Ke PN Tanjung Balai, So Huan dan Julianty Diperiksa Selama 2 Jam

Administrator - Selasa, 07 Oktober 2025 15:53 WIB
Bawas MA Ke PN Tanjung Balai, So Huan dan Julianty Diperiksa Selama 2 Jam
IST
Kantor PN Tanjungbalai.

POSMETRO MEDAN,Tanjungbalai- Tim Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk memeriksa So Huan terkait laporannya 5 Juni 2025 lalu.

Empat orang Tim Bawas Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Tinggi dan Hakim Yustisia itu memeriksa So Huan dan istrinya Julianty, terkait dugaan kejanggalan dalam perkara perdata No.8/Pdt.G/2023/Pn Tjb. Suami istri itu diperiksa di ruang pertemuan Gedung PN Tanjung Balai selama dua jam lebih, Selasa (07/10/2025).

Saat ditemui oleh wartawan, So Huan pun menerangkan jika dirinya telah memberikan semua keterangan yang diminta oleh Tim Hakim Bawas Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Di antaranya terkait kedekatan hubungan antara oknum Majelis Hakim dengan Penggugat, sejumlah bukti yang tidak berdasar, akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang ternyata fiktif dan adanya dugaan rekayasa gugatan yang diduga sengaja dibuat oleh oknum Hakim dan Penggugat dalam perkara perdata itu.

Kepada Bawas, So Huan juga menceritakan adanya permintaan uang yang dilakukan oleh suami oknum Hakim yang juga oknum anggota DPRD Tanjungbalai.

Baca Juga:

Selain itu, So Huan juga telah menerangkan adanya eksekusi objek perkara yang saat dilakukan, pemenang gugatan tak dapat menunjukkan alas hak atas lahan tersebut.

"Saya sudah berikan semua keterangan kepada Bawas, semua bukti pendukung juga telah saya serahkan. Harapan saya, jika memang terbukti adanya kesalahan dalam hal ini, maka Bawas harus bertindak tegas untuk membersihkan peradilan kita," katanya.

Lebih jauh So Huan pun mengatakan, dirinya juga telah membuat laporan ke beberapa lembaga tinggi negara, seperti Kejagung RI, KPK RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi 3 DPR RI.

"Kejanggalan ini juga sudah saya laporkan ke beberapa lembaga tinggi negara. Sekarang sedang berproses dan sudah mereka tangani secara intens. Di tiap lembaga tinggi itu, materi laporan saya pasti berbeda ya, kita tunggu saja lah," tambahnya.

Untuk diketahui, So Huan dan Julianty menjadi tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto di PN Tanjung Balai pada 2023 lalu. Meski menurutnya penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, namun dirinya harus menelan pil pahit karena harus kalah hingga ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI. (Rel/*)

Editor
: Administrator
Tags
beritaTerkait
2 Pelaku Ayah dan Anak, Pemicunya Si Ayah Tak Syor Anak Ceweknya Di-Chat Korban
Pemuda 21 Tahun Tewas Ditikam, Diduga Bermotif Dendam Asmara
Rumah Digerebek, 35 Orang Diduga Tukang Lodes Online Diangkut
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
komentar
beritaTerbaru