DPD Tapanuli Utara Rayakan HUT Ke-1 dengan Penuh Kekeluargaan: “GMN Adalah Kita Semua”
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan
— Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, dengan luas lahan mencapai 8.077 hektare.
Kedua tersangka yang ditahan masing-masing adalah ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, dan ARL, selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.
Baca Juga:
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masing-masing PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara, sebagaimana ketentuan dalam revisi tata ruang," ujar Husairi kepada wartawan.
Dari hasil penyidikan juga diketahui bahwa PT NDP telah melakukan kerja sama dengan PT DMKR dalam kegiatan pengembangan dan penjualan lahan yang sebelumnya berstatus HGU menjadi HGB, yang mengakibatkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen dari total luas lahan yang dikonversi.
"Kerugian keuangan negara masih dalam proses audit dan perhitungannya," tambah Husairi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Husairi juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
POSMETRO MEDAN, TAPANULI UTARA Suasana penuh kekeluargaan dan kebersamaan mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Gajah Muda Nusant
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Deli Serdang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemerintah Ka
Inter-Nasional 4 jam lalu
LKBH AMPI Binjai Siap Kawal Kasus Pembakaran Rumah Korban Intimidasi Jaringan Narkoba
Sumut 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN Gagalnya disahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2026, me
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Percut Sei Tuan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memahami sej
Sumut 5 jam lalu
BHABINKAMTIBMAS HADIR MENDUKUNG EKONOMI KERAKYATAN.
Sumut 8 jam lalu
Polsek Barusjahe Berikan Pembinaan dan Bimbingan kepada Siswa SMA Negeri 1 Barusjahe.
Sumut 9 jam lalu
Polres Humbang Hasundutan menggelar acara pelepasan purna bakti Wakapolres.
Sumut 10 jam lalu
Polse Sianar Barat Cek Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110.
Sumut 11 jam lalu
Istana Pastikan Presiden Prabowo Lantik Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Siang Ini.
Inter-Nasional 12 jam lalu