Kamis, 12 Februari 2026

Pemkab Batu Bara Tertibkan Aset Di Kecamatan Tanjungtiram

Evi Tanjung - Senin, 10 November 2025 19:12 WIB
Pemkab Batu Bara Tertibkan Aset Di Kecamatan Tanjungtiram
(POSMETRO/rk).
Kepala bidang Aset Daerah Boster Marpaung di ruang kerjanya. Jalan Lintas Sumatera Simpang Gabus.

POSMETRO MEDAN, Batu Bara - Aset Daerah milik Pemkab Batu Bara di Kecamatan Tanjung tiram segera di tindak lanjuti dalam waktu dekat. Aset itu yang sedang ditelusuri Aset Tanah.dan Aset tapak Kantor Pos.

Hal ini dikatakan Dinas Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Boster Marpaung, Senin (10/11/25),Mengatakan menindak lanjut informasi dari pengurus Koperasi Kurnia Mina Tanjung tiram mengenai aset tanah yang terletak di Desa Suka Jaya Dusun X Kecamatan Tanjung tiram segera ditanggapi, ujar Boster.

Boster menambahkan bahwa kita berupaya untuk menertibkan aset -aset tersebut. Kita melakukan beberapa tahap turun ke lokasi tanah yang terletak di Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung tiram Kabupaten Batu Bara beserta didampingi pihak dari Koperasi Kurnia Mina Tanjung tiram, imbuhnya.

Lanjut Boster bahwa pihaknya selain laporan dari pihak Koperasi Kurnia Mina ada juga informasi dari warga Tanjung tiram mengenai aset tersebut. Makanya harus segera ditanggapi tentang aset -aset milik pemkab tersebut, Selanjutnya kita lakukan penelusuran mengenai legalitas penerbitan surat aset tersebut jangan hilang begitu saja,Kata Boster.

Nah, Dalam hal ini pihak desa kita libatkan supaya menerbitkan surat keterangan tanah. Setelah kita konfirmasi Kepala Desa Suka Jaya beliau menyatakan siap kita terbitkan ngak ada problem namun aset itu adalah milik desa. Setelah terbit surat desa kita lakukan pengurus sertifikat jangan ada lagi hal-hal seperti ini terjadi,ungkap boster.

Boster menuturkan kita serius menindak lanjuti masalah-masalah aset tersebut. Di Kelurahan Tanjung tiram ada aset kantor Pos lama Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung tiram aset ini sudah disertifikat sampai saat ini lahan itu dikuasai oleh oknum-oknum tersebut makanya dalam waktu dekat akan kita tertibkan secepatnya. Aset ini tertera di sertifikat luasnya 785 m²,tukasnya.

Boster menegaskan bahwa pihak Pemkab tidak ada menyediakan ganti rugi karena orang yang menempati tidak ada perjanjian dengan pihak Pemkab. Masalah aset ini setelah kita tertibkan kedepannya mau digunakan untuk apa kembalilah kepada bupati, tegasnya. (raka)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru