Kamis, 01 Oktober 2026

Terungkap! PT. GMB Tak Lindungi Karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gaji pun di Bawah UMP

Evi Tanjung - Jumat, 19 Desember 2025 19:41 WIB
Terungkap! PT. GMB Tak Lindungi Karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gaji pun di Bawah UMP
Ist
Ilustrasi

Kondisi ini membuat para pekerja merasa was-was, mengingat pekerjaan mereka di lapangan memiliki risiko kecelakaan kerja yang nyata, terutama saat bertugas di lingkungan medis dan lalu lintas.

"Kami berharap gaji kami disesuaikan dengan UMK Medan atau minimal UMP Sumut. Kami mohon kebijakan perusahaan agar hak-hak kami dipenuhi," pungkasnya.

Baca Juga:

Terpisah, HRD PT. Graha Mandiri Barata (GMB) bermarga Aritonang yang dikonfirmasi awak media, membantah tudingan kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan memberikan upah di bawah UMP.

"Enggak benar tuh, karyawan kami gajinya sesuai upah Minimum Kota (UMK) Medan maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. BPJS Ketenagakerjaan ada kami berikan ke karyawan," sahut Aritonang, singkat.(Adam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Dari Tenda Kecil Kini Punya Lapak Istimewa di UMKM Center, Pedagang: Lebih Nyaman, Omzet Naik
Bupati Hadiri Gebyar Akbar Desa Buntu Bedimbar dan Tinjau RTLH
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Modal untuk UMKM, Perkuat Ekosistem Kewirausahaan di Sumut
Sinergi Pengawasan dan Pembangunan, Wabup Deli Serdang Terima Kunker DPRD Sumut
Pemkab Samosir Pamer Produk Unggulan Daerah
Rico Waas Jadikan Medan Tangguh Dalam Rakernas XVIII APEKSI  Posmetro Medan
komentar
beritaTerbaru