Minggu, 17 Mei 2026

Terungkap! PT. GMB Tak Lindungi Karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gaji pun di Bawah UMP

Evi Tanjung - Jumat, 19 Desember 2025 19:41 WIB
Terungkap! PT. GMB Tak Lindungi Karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gaji pun di Bawah UMP
Ist
Ilustrasi

Kondisi ini membuat para pekerja merasa was-was, mengingat pekerjaan mereka di lapangan memiliki risiko kecelakaan kerja yang nyata, terutama saat bertugas di lingkungan medis dan lalu lintas.

"Kami berharap gaji kami disesuaikan dengan UMK Medan atau minimal UMP Sumut. Kami mohon kebijakan perusahaan agar hak-hak kami dipenuhi," pungkasnya.

Baca Juga:

Terpisah, HRD PT. Graha Mandiri Barata (GMB) bermarga Aritonang yang dikonfirmasi awak media, membantah tudingan kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan memberikan upah di bawah UMP.

"Enggak benar tuh, karyawan kami gajinya sesuai upah Minimum Kota (UMK) Medan maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. BPJS Ketenagakerjaan ada kami berikan ke karyawan," sahut Aritonang, singkat.(Adam)

Baca Juga:

Tags
beritaTerkait
Rico Waas Dukung Turnamen Futsal Pelajar SMP Piala Wali Kota 2026
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Modal Usaha Buket Bunga Khas Melayu di Desa Suka Maju
Wali Kota Binjai Tekankan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan pada MTQ 57 Binjai
Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun
Keberagaman Lebur dalam Indahnya Lampion  dan Lezatnya Kuliner para Pelaku UMKM
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut Naslindo Sirait Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar
komentar
beritaTerbaru