Sabtu, 04 Juli 2026

Opsss...Kejari Deli Serdang Tanggapi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 106814 Tembung

Faliruddin Lubis - Selasa, 23 Desember 2025 15:02 WIB
Opsss...Kejari Deli Serdang Tanggapi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD Negeri 106814 Tembung
IST
Kejari Deli Serdang Tanggapi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD 106814 Tembung.

POSMETRO MEDAN,Deli Serdang- Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Labuhan Deli memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 106814 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pihak kejaksaan menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah terkait. Laporan tersebut disampaikan secara resmi olehmasyarakat pada 27 Oktober 2025 lalu.

Dalam laporan masyarakat menduga adanya penyimpangan pengelolaan Dana BOS yang dilakukan oleh Kepala SD Negeri 106814 Tembung,Sri Weny, S.Pd.

Baca Juga:

Dalam laporan itu terungkap bahwa sekolah tersebut tercatat telah menerima Dana BOS sejak tahun 2023 hingga 2025 dengan total anggaran mencapaiRp 893.984.000.

Namun, berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan laporan masyarakat, kondisi sarana dan prasarana sekolah dinilai tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

Baca Juga:

"Kami menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari dugaan pungutan tabungan siswa hingga tidak adanya transparansi dalam penggunaan dana BOS. Ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik," ujar sumber.

Dalam laporan tersebut juga dirinci realisasi dana BOS per tahap sejak 2023 hingga 2025, termasuk alokasi untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana.

Namun, sumber itu menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di sekolah yang berpotensi mengarah padamark-up anggaran, laporan fiktif, serta pelanggaran petunjuk teknis BOS.

Berdasarkan laporannya pada sejumlah regulasi, di antaranyaUU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan KKN,UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sertaPermendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Juknis BOS Reguler.

Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli menyatakan akan mempelajari laporan secara menyeluruh dan segera melakukan langkah hukum sesuai kewenangan. Pemanggilan kepala sekolah disebut menjadi bagian awal dari proses klarifikasi dan penyelidikan.

Tags
beritaTerkait
Sosialisasi BOS Pesantren 2025, Kabid Pakis Sumut Berharap Alokasi Anggaran Meningkat
Brimob Polda Sumut dan Warga Bersatu Bersihkan Sungai dalam Gerakan Indonesia Asri
Mobil Dosen Tabrak Pedagang Bakso di Medan Tembung, 2 Bocah Terluka
Alamak! 1 Tersangka Preman yang Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya Positif Makek Narkoboy
Ternyata! Dua Bang Jago Penganiaya Ibu Hamil dan Suaminya di Terowongan Tembung Abang Adik
Jadi Ayam Sayur! Ini Dia Tampang Penganiaya Ibu Hamil dan Suaminya di Terowongan Tembung
komentar
beritaTerbaru