Kamis, 12 Februari 2026
Terkait Dugaan Pungli Pedagang Pasar III Tembung

Ketua Umum GMPKP Sebut Pernyataan Kadus XV Tembung Ragu-ragu

Faliruddin Lubis - Rabu, 31 Desember 2025 15:46 WIB
Ketua Umum GMPKP Sebut Pernyataan Kadus XV Tembung Ragu-ragu
IST
Ketua Umum GMPKP, Khaidir Rahman, SH.

POSMETRO MEDAN,Medan – Klarifikasi Kepala Dusun (Kadus) XV Tembung, Herianto, terkait tudingan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di kawasan Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung, menuai reaksi keras dari Ketua Umum Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP).

Ketua Umum GMPKP, Khaidir Rahman, SH, menilai pernyataan Kadus XV yang menyebut dirinya tidak melakukan pungli kepada para pedagang justru terkesan ambigu dan menimbulkan tafsir hukum yang keliru di tengah masyarakat.

"Penjelasan Kadus XV tersebut sangat ambigu. Pasar tradisional yang dimaksud merupakan pasar yang dikelola tanpa memiliki payung hukum yang jelas. Maka, setiap bentuk transaksi antara pengelola dan pedagang patut diduga sebagai aktivitas ilegal," ujar Khaidir Rahman kepada wartawan, Selasa (30/12/2025).

Menurut Khaidir, praktik pengelolaan pasar tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa pungutan dalam bentuk apa pun tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungli.

Khaidir Rahman yang juga merupakan praktisi hukum menjelaskan, ketentuan terkait pungli telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

"Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 368 juga mengatur tentang pemerasan, yaitu perbuatan memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara," jelasnya.

Tak hanya itu, praktik pungli juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang memberikan sanksi administratif bagi pelaku pungli, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.

Khaidir menegaskan, GMPKP tidak sependapat dengan klarifikasi Kadus XV, meskipun yang bersangkutan mengaku tidak lagi melakukan pengutipan pasca penertiban lapak.

"Justru pernyataan tersebut dapat ditafsirkan sebagai pengakuan adanya pungli sebelumnya. Dari sudut pandang hukum, lokasi atau locus peristiwanya tetap sama. Sebelum atau sesudah penertiban, perbuatan itu tetap memiliki konsekuensi hukum," tegasnya.

Ia juga menyinggung status lahan yang digunakan para pedagang. Menurutnya, lahan tersebut merupakan aset negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Kami mempertanyakan, apakah lahan yang disebut-sebut itu milik pribadi Kadus XV sehingga ia berani menarik uang sewa dari pedagang? Jika ia bertindak sebagai perangkat desa, apakah uang tersebut masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Atau justru dinikmati untuk kepentingan pribadi?" ujar Khaidir.

Menutup keterangannya, Khaidir Rahman berpesan kepada seluruh perangkat pemerintah desa, khususnya Kadus XV Tembung, agar berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Sebagai bagian dari pemerintah, seorang kepala dusun harus memahami aturan hukum yang berlaku. Hukum tidak bisa ditawar dengan alasan penertiban atau alasan lainnya. Apa yang dilakukan itu jelas pungli. Saya meminta yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas pernyataan yang telah menyesatkan pemahaman hukum masyarakat. Tidak ada pembenaran di atas kesalahan," tandasnya.

Sekadar diketahui, ambigu memiliki arti sebagai suatu kata yang mempunyai makna lebih dari satu. Hal ini dapat menyebabkan ketidakjelasan, keraguan, atau kekaburan dalam interpretasinya. Kata ambigu sendiri juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bermakna ganda.(FRN)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru