Sabtu, 14 Februari 2026

Tilep Dana Desa Rp525 Juta, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Punggulan Gol

Indrawan - Selasa, 27 Mei 2025 09:26 WIB
Tilep Dana Desa Rp525 Juta, Kepala Desa dan Kaur Keuangan Punggulan Gol
Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa. Keduanya langsung ditahan. (gon)

POSMETRO MEDAN, Asahan - Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Punggulan, Suyatno dan Kaur Keuangan (Bendahara), Sutio. Kejari Asahan menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran dana desa.





Terhadap keduanya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan langsung melakukan penahanan. "Hari ini (kedua tersangka) resmi ditahan. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku untuk proses selanjutnya," ujar Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, Senin (26/05/25).





Disampaikan Heriyanto, adapun kasus yang menjerat keduanya yakni terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan kerugian sekitar Rp525.820.979,-.

Baca Juga:




Dimana dalam proses penyidikan yang dilakukan, pihak Kejaksaan Negeri Asahan menemukan pengelolaan keuangan Desa Punggulan dilakukan tidak sesuai aturan.





"Kita temukan kedua tersangka ini melakukan pencairan Dana Desa tanpa dokumen yang sah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Heriyanto.

Baca Juga:




Selain itu, kedua tersangka tidak memasukkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Tahun 2023 dan Tahun 2024 ke dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) serta tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDesa.





"Perbuatan tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa. Kami ingatkan seluruh perangkat Desa di Asahan untuk mengelola anggaran secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan," ujarnya di Kejaksaan Negeri Asahan, sekira pukul 19.15 WIB.





Sementara itu, saat ditanya apakah benar dirinya menggunakan dana desa untuk bermain judi slot dan perempuan, Suyatno hanya tersenyum tanpa memberi satu katapun sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Asahan. (gon)


Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
DPRD Medan Bongkar Kejanggalan Pembongkaran Billboard, Aroma “Perangko Kilat” Mencuat
Laga Penuh Gengsi dan Sarat Emosi Digelar di Stadion Utama Sumut
Wakapolres Labuhanbatu Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Angkatan XIX
Rico Waas :Tekankan Jaga Kelestarian Alam dan Pelayanan Ditingkatkan
Terima LHP BPK TA 2025, Pemko Binjai Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Remaja Hanyut di Sungai Silau Asahan Saat Berenang
komentar
beritaTerbaru