Polsek Siantar Selatan Laksanakan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih
Polsek Sianar Selatan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih di Jalan Sabang Merauke.
Sumut 31 menit lalu
POSMETROMEDAN, Medan -
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) menilai pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetiyo Hadi dalam konfrensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di Kantor Presiden RI, Selada (20/1/2026) sebagai langkah awal yang penting.

Baca Juga:
Namun belum cukup untuk menjawab besarnya kerusakan ekologis dan penderitaan masyarakat akibat praktik usaha yang merusak lingkungan di Sumatera dan Aceh. Keputusan ini harus dibaca sebagai pengakuan negara atas kegagalan tata kelola sumber daya alam yang selama bertahun-tahun membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa penindakan terhadap 221 berarti.
Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, Juniaty Aritonang melalui siaran pers Rabu (21/1/2026) menyebutkan bencana banjir, longsor, krisis air bersih, hilangnya wilayah adat masyarakat adat bukanlah peristiwa alam yang biasa. Bencana itu merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan aakeselamatan rakyat.
Baca Juga:
Pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif. Pencabutan ini semata tidak dapat menghapus tanggung jawab negara.
"Bagaimana dampak kerusakan hutan masih nyata dirasakan oleh masyarakat. Salah satu perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Perusahaan kertas ini selama puluhan tahun mengelola hutan yang mengakibatkan hilangnya ruang hidup masyarakat adat, memicu konflik agraria yang berkepanjangan, kriminalisasi, dan menghilangkan ketahanan pangan serta sumber air masyarakat sekitar. Pasca pencabutan ini, pemerintah harus mengembalikannya untuk dikelola masyarakat sebagai ruang hidup yang aman dan bermartabat bagi komunitas adat," ujar Juni.
Menurutnya momentum pencabutan izin ini harus menjadi titik balik reformasi tata kelola kehutanan yang berpihak pada keadilan ekologis. Tanpa pemulihan yang adil, partisipasi bermakna masyarakat dan jaminan agar konflik tidak terulang, Keputusan ini berisiko hanya menjadi simbol politik semata.
"Oleh karena itu, kami tetap mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah antara lain: Melakukan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana ekologis, termasuk menelusuri pertanggungjawaban korporasi dan aktor pengambil kebijakan. Mewajibkan pemulihan ekologis secara menyeluruh dan terukur di wilayah terdampak, dengan mekanisme pengawasan publik yang transparan dan melibatkan masyarakat terdampak secara bermakna, pengembalian dan pengakuan wilayah adat. Menjamin pemulihan hak korban, termasuk hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas penghidupan, serta perlindungan khusus bagi Perempuan, anak dan masyarakat adat yang menghadapi dampak berlapis akibat bencana. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin lain di wilayah rawan bencana, penghentian praktik perizinan yang mengabaikan persetujuan masyarakat, serta pengakuan dan perlindungan wilayah kelola masyarakat adat," katanya.( Den)
Polsek Sianar Selatan Polres Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Sapa Siskamling di Pos Kamling Merah Putih di Jalan Sabang Merauke.
Sumut 31 menit lalu
Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Sinabung menggelar rapat koordinasi.
Sumut 46 menit lalu
Rapat Rancangan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Tahun 2026 dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang.
Sumut satu jam lalu
Dugaan penganiayaan di Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tuntas dengan problem solving.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDANSIMALUNGUNMasjid harus menjadi ruang tempat tumbuh dan berkembangnya kehidupan sosial masyarakat, membangun silaturahmi, bahka
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir
Sumut 2 jam lalu
Danrindam I/BB memimpin Sidang Wanhatdik Pendidikan Pembentukan Bintara Diktukba TNI AD Gelombang III Tahun 2026.
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN Sinergitas Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu bersama Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan upaya peredaran
Peristiwa 2 jam lalu
Satuan Brimob Polda Sumut melalui personel Batalyon A Pelopor terus memantau situasi di wilayah Kecamatan Naman Teran, Karo.
Sumut 2 jam lalu
aksi perampasan sepeda motor bermodus petugas penagih utang (leasing) gadungan terjadi lagi, seorang pria ditangkap.
Peristiwa 2 jam lalu