Sabtu, 06 September 2025

Ratusan Warga Singkil Desak Mendagri Revisi SK 4 Pulau Masuk ke Sumut

Indrawan - Rabu, 04 Juni 2025 13:41 WIB
Ratusan Warga Singkil Desak Mendagri Revisi SK 4 Pulau Masuk ke Sumut
Istimewa/RRI
Aliansi gerakan masyarakat Aceh menggugat mendagri (AGAMM) menyatakan sikap menolak keputusan Mendagri terkait tentang masuknya empat pulau di wilayah Singkil ke wilayah Sumatera Utara. Aksi ini digelar di Pulau Panjang.

POSMETRO MEDAN,Singkil - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) menggelar aksi protes di Pulau Panjang, Selasa (3/6/2025). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, sebagai bagian dari wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Muhammad Ishak, menyebut keempat pulau yang dipermasalahkan adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti historis dan administratif, seluruh pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh.

"Tidak ada satu pun celah yang menunjukkan bahwa keempat pulau ini milik Sumatera Utara. Ini bentuk kezaliman sistematis dan penuh rekayasa," tegas Muhammad Ishak.

Penetapan status empat pulau itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 300.2.2/2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Pulau. AGAMM menolak keras keputusan tersebut dan mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut dan merevisinya.

Selain mendesak Mendagri, AGAMM juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Provinsi Aceh ikut aktif memperjuangkan hak atas empat pulau tersebut. Mereka juga mengharapkan dukungan dari para wakil rakyat di DPD, DPR RI, serta DPRA untuk mendesak pemerintah pusat meninjau ulang kebijakan tersebut. "Kalau tuntutan ini tidak digubris, kami siap turun dengan kekuatan yang lebih besar," ujar Ishak dalam orasinya.

Aksi damai yang digelar di Pulau Panjang tersebut turut disaksikan oleh anggota DPD dan DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, serta sejumlah anggota DPRA, DPRK Aceh Singkil, Bupati, Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda. Dukungan juga datang dari tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Selain itu, ulama Kabupaten Aceh Singkil, bereaksi keras terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengalihkan kepemilikan empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

Tak hanya menyampaikan pernyataan, para ulama juga turut hadir di tengah-tengah massa yang mengapung Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang tadinya milik Aceh berpindah jadi masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara, Selasa (3/6/2025).

Para ulama yang hadir ikut menyatakan sikap menolak keputusan Mendagri.

Kendati secara usia sudah cukup sepuh, namun kehadirannya di pulau sengketa, tak kalah semangat dengan anak muda, nelayan dan pejabat.

Ulama yang hadir antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil Roesman Hasmy.

Lalu ulama kharismatik pimpinan pondok pesantren Babussalam Batu Korong, Abi Hasan.

Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Dayah dan Balai Pengajian (FKPD-BP) Aceh Singkil, Tgk Muda Hambalisyah Sinaga, Ketua NU Kabupaten Aceh Singkil Ustadz M Yusuf dan tokoh ulama lainnya.

Para ulama terusik dengan keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebabkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, yang tadinya masuk dalam wilayah Aceh beralih menjadi milik Sumut.

Bukan tanpa alasan para ulama itu, terusik lantaran mereka merupakan bagian dari saksi sejarah bahwa empat pulau itu, sejak dari dahulu masuk wilayah Aceh.

Para ulama juga merasa harga diri sebagai masyarakat Aceh, tak dihormati, ketika mengetahui dalam adu argumen antara Pemerintah Aceh dengan Sumatera Utara, tentang empat pulau selalu dimenangkan Aceh.

Sebab Aceh, memiliki bukti dokumen, surat kesepakatan yang ditanda tangan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan disaksikan Menteri Dalam Negeri Rudini tahun 1992 yang menegaskan empat pulau itu bagian dari Aceh.

Kemudian bukti surat tanah di empat pulau yang dikeluarkan Agraria Aceh tahun 1965 dan bukti sejarah serta bukti fisik lainnya yang menyegarkan kepemilikan Aceh.

Namun dalam keputusan yang dikeluarkan Mendagri, empat pulau tersebut tetap beralih menjadi milik Sumut.

Ketua MPU Aceh Singkil, Roesman Hasmy mengatakan wilayah yang secara hukum hak Aceh menjadi kewajiban bersama mempertahankannya."Mempertahankan harga diri itu wajib. Mempertahankan hak adalah wajib. Mempertahankan martabat dan wibawa Aceh wajib," tegas Roesman Hasmy dengan suara lantang. (wan/rri/serambinews)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru