POSMETRO MEDAN,Medan- Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Gugatan dilayangkan terkait, status kepegawaiannya tak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara.
Dokter tersebut adalah Perjuangan D Hamonangan Simbolon, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009.
Baca Juga:
Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta status kembali mengabdi setelah beasiswa tugas belajar dari Kemenkes di Humbahas, daerah asal penugasannya.
Karena tak mendapat kejelasan, dr. Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Baca Juga:
Gugatan itu turut menyeret Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai turut tergugat.
Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-haknya serta ketidakpastian status kepegawaian.
Dokter Perjuangan diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai Dokter Umum PTT di Humbahas sejak 2006 dan bertugas di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.
Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.
Program tugas belajar itu direkomendasikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Tags
beritaTerkait
komentar