MTsN 1 Palas SPanen Sawi Hijau Hasil Program Ekoteologi
POSMETROMEDAN, Palas Keberhasilan Program Ekoteologi di MTsN 1 Padang Lawas kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Selasa (24/02/2026
Sumut 3 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Medan- Seorang dokter spesialis anak penerima beasiswa Kementerian Kesehatan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).
Gugatan dilayangkan terkait, status kepegawaiannya tak kunjung jelas meski telah menyelesaikan pendidikan spesialis yang dibiayai negara.
Dokter tersebut adalah Perjuangan D Hamonangan Simbolon, peserta program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) angkatan ketiga tahun 2009.
Baca Juga:
Hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kepastian status sebagai aparatur sipil negara (ASN) serta status kembali mengabdi setelah beasiswa tugas belajar dari Kemenkes di Humbahas, daerah asal penugasannya.
Karena tak mendapat kejelasan, dr. Perjuangan menggugat Pemerintah Kabupaten Humbahas ke Pengadilan Negeri (PN) Tarutung.
Baca Juga:
Gugatan itu turut menyeret Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai turut tergugat.
Ia menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang berujung pada hilangnya hak-haknya serta ketidakpastian status kepegawaian.
Dokter Perjuangan diangkat sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 2009 sebagai dokter umum di Puskesmas Onan Ganjang. Sebelumnya, ia telah mengabdi sebagai Dokter Umum PTT di Humbahas sejak 2006 dan bertugas di Puskesmas Kecamatan Tarabintang.
Pada tahun yang sama, ia mengikuti seleksi beasiswa pendidikan dokter spesialis yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan.
Program tugas belajar itu direkomendasikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Humbahas.
Rekomendasi tertuang dalam surat bertanggal 19 Februari 2009 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Humbahas saat itu, dr. Roulan Siburian, yang mendukung keikutsertaan dr. Perjuangan dalam program PDSBK.
dr. Perjuangan menyelesaikan pendidikan spesialis anak pada 2017 dengan pembiayaan penuh dari Kementerian Kesehatan. Berdasarkan ketentuan program, ia wajib kembali mengabdi ke daerah asal selama 9 tahun 6 bulan.
Kementerian Kesehatan kemudian menerbitkan surat penugasan agar ia ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul, Humbahas.
Namun, setibanya di daerah, pemerintah kabupaten justru menolak kembali mengabdinya dengan alasan rumah sakit telah memiliki dokter spesialis anak.
"Nahasnya, dokter spesialis anak yang dimiliki pemkab memiliki status yang sama dengan dr. Perjuangan yaitu peserta beasiswa daerah lain di Sumatera Utara, ada apa sebenarnya," ujar dr perjuangan.
dr. Perjuangan diminta menunggu tanpa kejelasan. Penantian itu berlangsung lebih dari satu tahun tanpa keputusan tertulis.
Persoalan kian rumit ketika Pemerintah Kabupaten Humbahas mempersoalkan ketidakhadirannya selama menjalani tugas belajar.
Pada 5 Maret 2012, dr. Perjuangan dipanggil dan diminta menandatangani surat pernyataan.
Menurutnya, surat tersebut telah disiapkan sebelumnya dan disodorkan dalam situasi tertekan tanpa ruang klarifikasi. Isi surat menyatakan pengunduran dirinya sebagai PNS.
"Saya dipaksa memilih antara melanjutkan tugas belajar Kemenkes atau tetap sebagai PNS. Padahal tugas belajar itu sendiri direkomendasikan oleh pemerintah kabupaten," ujar Perjuangan, Selasa (10/2/2026).
Sejak 2012, ia mengaku tidak lagi menerima gaji sebagai PNS dan tak pernah memperoleh penjelasan resmi terkait penghentian tersebut. Padahal, menurutnya, secara administratif Kementerian Kesehatan tetap menyatakan statusnya sebagai PNS aktif yang sedang menjalani tugas belajar.
Ironisnya, setelah menyelesaikan pendidikan dan siap kembali mengabdi dan ditolak pemerintah daerah justru Kemenkes menuntut dr. Perjuangan mengembalikan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah dikarenakan dicap tidak kembali mengabdi.
Tuntutan itu dinilainya tak berdasar karena seluruh proses untuk kembali dan sampai ditolak daerah asal bukanlah yang diinginkan dr. Perjuangan.
Selain itu, dr. Perjuangan mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada pihak rumah sakit dan dinas kesehatan daerah.
Namun, hingga dua kali pergantian direktur rumah sakit, persoalan itu tak pernah diselesaikan secara tertulis. Janji klarifikasi hanya disampaikan secara lisan.
"Saya ingin kembali mengabdi. Saya tidak pernah meminta lebih. Tapi karier saya terhenti, hak saya hilang, dan nama baik saya tercemar," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dr. Perjuangan, Jhon Feryanto Sipayung, menyebut gugatan tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah.
Ia menilai surat pengunduran diri kliennya cacat hukum karena dibuat saat dr. Perjuangan masih terikat tugas belajar.
"Dalam UU ASN serta aturan kepegawaian, pengunduran diri PNS yang sedang menjalani tugas belajar tidak dapat diproses dikarenakan masih terikat dengan negara untuk kembali mengabdi," kata Sipayung.
Menurut dia, fakta bahwa Kementerian Kesehatan tetap menerbitkan surat penugasan pascapendidikan memperkuat posisi hukum kliennya.
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang di satu sisi merekomendasikan tugas belajar, namun di sisi lain mempersoalkan ketidakhadiran selama masa pendidikan.
"Ada inkonsistensi kebijakan yang jelas merugikan klien kami," tegasnya.
Melalui gugatan ini, dr. Perjuangan berharap pengadilan memulihkan statusnya sebagai PNS, mengembalikan hak-haknya, termasuk gaji yang tak diterima selama bertahun-tahun serta memberikan kepastian hukum atas status kepegawaiannya yang hingga kini masih menggantung. (ATN)
POSMETROMEDAN, Palas Keberhasilan Program Ekoteologi di MTsN 1 Padang Lawas kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Selasa (24/02/2026
Sumut 3 menit lalu
Budi menuturkan, rencana kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini sudah tidak bisa lagi ditunda karena dana untuk jaminan kesehatan sosial i
Inter-Nasional 45 menit lalu
Mendes PDT mengusulkan agar pemerintah menghentikan pemberian izin pendirian minimarketminimarket baru demi menghidupkan unit usaha warga d
Bisnis 60 menit lalu
Bermain di Giuseppe Meazza, Rabu (25/2/2026) dini hari WIB, Nerazzurri kalah 12 dan tersingkir dengan agregat 25.
Sport satu jam lalu
Ayah bayi, HA, mengatakan bayi tersebut merupakan anak mereka yang keempat, satu di antaranya sudah meninggal dunia. HA menyebut tak mampu
Peristiwa satu jam lalu
Kafein sebenarnya bekerja secara langsung pada otak dengan memengaruhi suasana hati, fokus, kewaspadaan, bahkan cara kerja adenosin, neurot
Lifestyle satu jam lalu
Pemko Binjai Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur Jalan Secara Bertahap.
Sumut satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Labuhanbatu Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir Kecamatan Pangkatan dan Negeri Lama Kecamat
Sumut 2 jam lalu
Daftar 12 Tim yang Sudah Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions.
Sport 3 jam lalu
Apresiasi Medan Urban Runway, Airin Rico Waas Bukti Nyata Geliat Industri Kreatif Medan.
Medan 3 jam lalu