POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam -Pemerintah daerah ingin memastikan, kebijakan yang diambil sesuai aturan dan tepat sasaran. Saat ini, pembangunan harus mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait status lahan dan kewenangan yang ada.
Contohnya, pembangunan fasilitas pendidikan tidak bisa lagi dilakukan secara bebas apabila berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah daerah atau tidak sesuai regulasi.
Baca Juga:
audensi ds.jpg">
Baca Juga:
Penjelasan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS saat menerima audiensi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (26/2/2026).
Bupati menyebutkan, masih terdapat sejumlah sekolah berdiri di atas lahan dengan status yang harus diperjelas. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk menata dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum.
Bupati juga menerangkan perihal bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan. Selama ini, sebagian bantuan tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pertanian. Namun demikian, Pemerintah Kabupateb Deli Serdang tetap berupaya mendukung petani melalui penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pertanian.
Tags
beritaTerkait
komentar