Kamis, 19 Maret 2026

Kasipenkum Kejati Sumut: Laporan Oknum Jaksa Todong Senpi Sudah Tepat, Harus Diproses Pidana dan Etik

Jafar Sidik - Kamis, 19 Maret 2026 11:43 WIB
Kasipenkum Kejati Sumut: Laporan Oknum Jaksa Todong Senpi Sudah Tepat, Harus Diproses Pidana dan Etik
Kasipenkum Kejati Sumut: Laporan Oknum Jaksa Todong Senpi Sudah Tepat, Harus Diproses Pidana dan Etik

POSMETRO MEDAN– Citra aparat penegak hukum kembali tercoreng. Seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara atas dugaan penodongan senjata api (senpi) disertai ancaman pembunuhan terhadap seorang warga.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: STTLP/B/443/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, yang dibuat pada Rabu malam (18/3/2026).

Baca Juga:

Peristiwa yang menyerupai aksi "koboi" itu terjadi di kawasan pergudangan Amplas Ware House, Jalan Sisingamangaraja (SM Raja), Medan, pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 17.55 WIB.

Kuasa hukum korban, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM, mengungkapkan bahwa oknum jaksa berinisial EMN datang ke lokasi gudang dan diduga langsung melakukan intimidasi tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

"Terduga datang membawa senjata api, kemudian menodongkannya ke arah klien kami sambil melontarkan ancaman serius, yakni 'saya matikan kau di sini'. Ini jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum," tegas Risnawati saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut.

Korban yang turut hadir dalam proses pelaporan mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Ia menyebut rasa takut tidak hanya dirasakannya sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarganya.

"Saya sangat ketakutan. Bukan hanya saya, istri dan anak saya juga ikut trauma. Saya hanya ingin ada keadilan dan perlindungan, agar kami masyarakat kecil bisa merasa aman," ujar korban dengan suara bergetar.

Pihak kuasa hukum mendesak Kapolda Sumatera Utara serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka menilai penggunaan senjata api untuk mengintimidasi warga sipil merupakan pelanggaran serius, baik secara pidana maupun etik profesi.

"Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan malah menebar ketakutan dengan senjata. Kami minta diproses secara hukum dan juga ditindak melalui mekanisme pengawasan internal," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa langkah pelaporan pidana ke kepolisian sudah tepat. Namun demikian, ia menekankan agar laporan tersebut juga diteruskan ke bidang pengawasan internal kejaksaan.

"Langkah melaporkan ke polisi sudah tepat untuk pidananya. Namun, perlu juga dilaporkan ke pengawasan agar bisa diproses dari sisi etik dan disiplin," ujar Rizaldi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dan dijadwalkan segera memanggil sejumlah saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.(Rez)

Tags
beritaTerkait
Diduga Oknum Jaksa Bergaya Koboi' di Medan, Todong Senjata Api dan Ancam Bunuh di Area Pergudangan
Kejuaraan Karate Piala Kajati Sumut II Dibuka Harli Siregar:  Pejabat Pemprov Sumut 'Kompak' Tak Hadir
Dr Harli Siregar : "Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit Dan Official"
komentar
beritaTerbaru