MK Ketuk Palu Larang Polisi Jadi Pejabat Sipil Sebelum Mundur, Apa Tanggapan Polri-Pemerintah?
Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUUXXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 200
Inter-Nasional
Adapun putusan ini dibacakan MK untuk perkara nomor 114/PUUXXIII/2025 yang menggugat Pasal dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2 Tahun 200
Inter-Nasional