Jumat, 05 September 2025

31 Juta Rekening Nganggur Berisi Uang Rp 6 Triliun Diblokir PPATK

Administrator - Rabu, 30 Juli 2025 15:44 WIB
31 Juta Rekening Nganggur Berisi Uang Rp 6 Triliun Diblokir PPATK
Istimewa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tidak digunakan (dormant) selama lebih dari lima tahun.

POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tidak digunakan (dormant) selama lebih dari lima tahun.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan nilai 31 juta rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

"Terbanyak dormant adalah 5 tahun ke atas yang kami bekukan. Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun," katanya pada CNNIndonesia.com, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Natsir mengatakan 31 juta rekening dormant tersebut dibekukan oleh PPATK sepanjang tahun ini. Namun, ia belum memiliki data pasti rekening dormant di bawah lima tahun yang sudah diblokir.

Namun, ia menegaskan tidak ada kriteria 3 bulan rekening nganggur akan diblokir PPATK.

Baca Juga:

"Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank," katanya.

Natsir mengatakan pembekuan dilakukan untuk mencegah potensi rekening nganggur disalahgunakan jika tidak ada yang menjaganya atau bahkan jika nasabah lupa memiliki rekening rekening tersebut.

"Jadi tidak ada kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," katanya.

PPATK sebelumnya mengungkapkan rekening dormant memang rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Meski diblokir, uang nasabah diklaim tetap aman dan 100 persen utuh. Nasabah bisa mengajukan keberatan kepada PPATK dengan mengisi formulir di bit.ly/FormHensem.

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
PPATK Jamin Dana Rekening Nganggur Diblokir Aman 100 Persen
Ini Cara Buka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
Awas! Rekening Nganggur 3 Bulan Lebih Bisa Kena Blokir
komentar
beritaTerbaru