Wabup Deli Serdang Dorong Pengembangan Bambu untuk Ekonomi Masyarakat
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan bambu sebagai komoditas bernilai ekonom
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta -- Pemilik yang baru saja menjual kendaraan, mobil atau motor, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran pajak tahunan sebab hal itu telah menjadi kewajiban pemilik baru.
Selain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat pelanggaran aturan.
Cara mengurus online
Memblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di provinsi tertentu yang sudah menyediakan sistemnya, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.
Kedua daerah itu menyediakan platform berbeda untuk mengurusnya. Misalnya di Jakarta caranya sebagai berikut:
1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih "Blokir Kendaraan".
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.
8. Klik "kirim" untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
Cara mengurus di Samsat
1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.
2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda akan mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.
3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas akan memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.
4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak akan tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.
5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan di masa depan.
(wan/cnn)
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan bambu sebagai komoditas bernilai ekonom
Sumut 4 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, mendorong pengembangan seni dan budaya lokal agar mampu menarik
Sumut 15 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meminta penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan secara ob
Sumut 22 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Lubuk Pakam Pemerintah Kabupaten Deli Serdang merencanakan sejumlah kebijakan untuk memperluas akses dan meningkatkan mu
Sumut 28 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Tanjung Morawa Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengapresiasi peran Sanggar Tamora 88 dalam melestarikan seni bud
Sumut 47 menit lalu
Polres Tebing Tinggi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba, 2 Pria Ditangkap.
Peristiwa 4 jam lalu
Polsek Sibolga Selatan Bekuk Terduga Pengedar Narkoba, 4 Paket Sabu Diamankan.
Peristiwa 4 jam lalu
Pakpak Bharat Segera Punya SPBU Lagi. Hal ini sekaligus menjadi Kabar Gembira.
Bisnis 4 jam lalu
Waka Polres Dairi Arus Lalu Lintas di Sejumlah Persimpangan jalan.
Sumut 4 jam lalu
Pemko Pematangsiantar Bongkar Bangunan Reklame Tak Berizin di Jalan Sutomo Sudut Taman Makam Pahlawan.
Sumut 5 jam lalu