Sabtu, 30 Mei 2026

Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas

Administrator - Kamis, 09 April 2026 13:49 WIB
Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas
Istimewa
Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual akan melepaskan pemilik lama dari beban pajak tahunan dan risiko hukum.

6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.

7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.

8. Klik "kirim" untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.

Cara mengurus di Samsat

1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.

2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda akan mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.

3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas akan memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.

4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak akan tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.

5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan di masa depan.

(wan/cnn)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru