Cetak Gol Lagi, Lionel Messi Makin Tak Terkejar Perebutan Top Skor
Lionel Messi Makin Tak Terkejar! Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Berubah, Erling Haaland dan Kylian Mbappe Tertinggal.
Sport 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wan/dtc)
Lionel Messi Makin Tak Terkejar! Daftar Top Skor Piala Dunia 2026 Berubah, Erling Haaland dan Kylian Mbappe Tertinggal.
Sport 7 jam lalu
Hasil Moto3 Belanda 2026 Maximo Quiles Jadi Pemenang, Veda Ega Crash
Sport 7 jam lalu
Hasil MotoGP Belanda 2026 Ai Ogura Juara.
Sport 8 jam lalu
3 Komplotan Pencuri Motor Modus Pesan Hotel di Medan Diringkus, 1 Remaja Wanita
Kriminal 8 jam lalu
Wakapolda Sulsel Tinjau Satkamling Sipakainga di Gowa, Apresiasi Peran Warga Jaga Kamtibmas.
Inter-Nasional 8 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Sikap pejabat publik dalam merespons kritik dan pemberitaan kembali menjadi perhatian. Founder Ethics of Care, Far
Editorial 9 jam lalu
Posmetro Medan, Binjai DPC PDI Perjuangan Kota Binjai menggelar Musyawarah Cabang SeKota Binjai serta Pendidikan Politik Bagi Pengurus A
Politik 12 jam lalu
Hasil Imbang Austria vs Aljazair Buat Iran Tersingkir dan Gagal ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026.
Sport 17 jam lalu
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Pemuliaan NilaiNilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke80.
Medan 17 jam lalu
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 20 jam lalu