Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut bersama jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pa
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta - Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki untuk bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang mengetahui prosedur dan biaya pembuatannya. Perlu diketahui, biaya pengurusan paspor terbaru untuk tahun 2025 bisa dilihat di sini.
Mengutip dari laman Indonesiabaik, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 telah menetapkan biaya baru dalam pengurusan paspor yang mulai berlaku tahun 2025. Ini rinciannya.
- Paspor biasa non elektronik (masa berlaku 10 tahun): Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama (di luar biaya permohonan paspor): Rp 1.000.000
- Paspor rusak (di luar biaya permohonan paspor): Rp 500.000
- Biaya beban paspor rusak/hilang (akibat keadaan kahar/force majure)
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang masa berlakunya sudah habis (expired) perlu diganti dengan paspor baru. Dalam hal ini, tidak ada istilah perpanjangan paspor, tetapi penggantian paspor.
Penggantian paspor biasa dilakukan jika masa berlakunya akan atau telah habis, halaman penuh, hilang, dan rusak pada saat proses penerbitan atau di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Permohonan paspor baru ini dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik saat berada di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
(wan/dtc)
POSMETRO MEDAN,MEDAN Polda Sumut bersama jajaran mengungkap puluhan kasus tindak pidana narkotika dalam sehari. Dari hasil pengungkapan pa
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/5) dini hari menggerebek sarang narkoba di Jalan Denai Gang Jati, Kec.Medan Denai
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, b
Kriminal 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi, SH, MH dilapor ke
Medan 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mempromosikan potensi strategis Sumut sebagai pintu
Bisnis 5 jam lalu
Potret Suram SMPN 2 Satap Aek Kuo, Toilet Tanpa Pintu dan Dugaan Penguapan Dana BOS.
Sumut 6 jam lalu
Gema selawat dan lantunan ayat suci AlQur&rsquoan memenuhi Aula Ahmad Dewi Syukur, Kamis (14/5/2026).
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDAN Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani yang melaksanakan ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Tim Ji
Sumut 8 jam lalu
Posmetro Medan , Binjai Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari
Kriminal 9 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Akibat aksi nekatnya membobol Mess Polda Aceh, yang terletak di Jalan Tengah, nomor 140 A, Kelurahan Mesjid, Kecama
Kriminal 9 jam lalu