"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga:
Dia menjelaskan sinergi dalam penanganan perkara dengan Kortastipidkor Polri terkait optimalisasi alat bukti dan barang bukti yang ada di tangan para penyidik. Saat ini, kata dia, barang bukti maupun alat bukti yang dikumpulkan penyidik Kortastipidkor masih berada di Polda Metro Jaya.
"Pelimpahan (barang bukti) nanti nunggu koordinasi," ujarnya. Kortastipidkor melimpahkan penanganan tiga perkara yang melibatkan FA kepada Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergisitas. Ketiga perkara yang dimaksud, yakni terkait dugaan korupsi dan TPPU pada pengadaan batu bara di PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.***
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar