Rabu, 22 Juli 2026

Kanwil Kemenkum Sumut Matangkan Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kewarganegaraan

P. Silalahi - Rabu, 22 Juli 2026 15:30 WIB
Kanwil Kemenkum Sumut Matangkan Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Kewarganegaraan
facebook @kanwil kemenkum sumut
Rapat Finalisasi Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Kemenkum Sumut.

POSMETRO MEDAN

Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Finalisasi Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Bidang Hukum di Ruang Rapat I Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Baca Juga:

Kegiatan ini merupakan tahapan akhir penyusunan kajian sebagai tindak lanjut rencana aksi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, analisis, dan kebutuhan implementasi di lapangan, Selasa (21/7/2026).

Rapat dibuka Koordinator Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Bram Lumban Gaol, yang menyampaikan bahwa finalisasi AIEK menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kajian memiliki kualitas yang komprehensif sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum.

Baca Juga:

Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing, memberikan arahan sekaligus membuka jalannya pembahasan finalisasi kajian.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kerja AIEK--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 22 Juli 2026--memaparkan hasil penyempurnaan dokumen kajian terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2024.

Paparan meliputi latar belakang penyusunan kajian, identifikasi permasalahan, hasil analisis terhadap implementasi regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu mendukung penyempurnaan pengaturan di bidang kewarganegaraan.

Sebagai narasumber, Dr. Andryan, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memberikan pendalaman terhadap substansi kajian.

Dia menekankan pentingnya ketepatan metode Analisis Evaluasi Kebijakan agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar akademis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan implementasi di lapangan.

Selain itu, ia memberikan masukan terkait kesesuaian data pendukung, ketajaman analisis terhadap pelaksanaan regulasi, serta penyempurnaan rumusan rekomendasi kebijakan.

"Analisis evaluasi kebijakan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif. Setiap rekomendasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi implementasi di lapangan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andryan.

Dalam sesi diskusi, Andryan bersama Tim Kerja AIEK membahas setiap rekomendasi secara komprehensif, mulai dari aspek substansi, teknik penyusunan, hingga relevansinya dengan kondisi faktual di masyarakat.

Pembahasan itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang akan dituangkan dalam dokumen Kajian Analisis Evaluasi Kebijakan beserta policy brief sebagai usulan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang kewarganegaraan.

Hasil finalisasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan di bidang hukum. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung terwujudnya regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan RI.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Sumut Fasilitasi Pengharmonisasian Ranperwal Kota Medan
Kanwil Kemenkum Sumut: Jangan Kita Sendiri yang Memperburuk Citra Instansi
Wow! Ribuan Warga Negara Indonesia Ganti Kewarganegaraan
Kemenkum Sumut-DPR RI Sosialisasi Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual
Optimalkan Posbankum Desa, Kanwil Kemenkum Sumut Edukasi Paralegal di Kabanjahe
Kanwil Kemenkum Sumut Ikuti 'Pasti Ada Solusi'
komentar
beritaTerbaru