Penjual Es Nyambi Pengedar Sabu di Perbaungan 'Gol', Narkotika 10,40 Gram Jadi Barbut
Polres Sergai meringkus seorang pengedar sabu di Perbaungan, 10,40 Gram narkotika disita.
Peristiwa 10 menit lalu
Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar Rapat Finalisasi Kajian Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) di Bidang Hukum di Ruang Rapat I Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Baca Juga:
Kegiatan ini merupakan tahapan akhir penyusunan kajian sebagai tindak lanjut rencana aksi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berbasis data, analisis, dan kebutuhan implementasi di lapangan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dibuka Koordinator Analis Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Bram Lumban Gaol, yang menyampaikan bahwa finalisasi AIEK menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen kajian memiliki kualitas yang komprehensif sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum.
Baca Juga:
Selanjutnya, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eka NAM Sihombing, memberikan arahan sekaligus membuka jalannya pembahasan finalisasi kajian.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kerja AIEK--seperti dirangkum dari sebuah postingan anonim facebook @Kanwil Kemenkum Sumut yang terlihat POSMETRO MEDAN pada Rabu 22 Juli 2026--memaparkan hasil penyempurnaan dokumen kajian terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2024.
Paparan meliputi latar belakang penyusunan kajian, identifikasi permasalahan, hasil analisis terhadap implementasi regulasi, serta rekomendasi kebijakan yang diharapkan mampu mendukung penyempurnaan pengaturan di bidang kewarganegaraan.
Sebagai narasumber, Dr. Andryan, S.H., M.H., akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), memberikan pendalaman terhadap substansi kajian.
Dia menekankan pentingnya ketepatan metode Analisis Evaluasi Kebijakan agar rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya memiliki dasar akademis yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan implementasi di lapangan.
Selain itu, ia memberikan masukan terkait kesesuaian data pendukung, ketajaman analisis terhadap pelaksanaan regulasi, serta penyempurnaan rumusan rekomendasi kebijakan.
"Analisis evaluasi kebijakan harus dilakukan secara objektif dan komprehensif. Setiap rekomendasi yang disusun perlu mempertimbangkan kondisi implementasi di lapangan sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Andryan.
Dalam sesi diskusi, Andryan bersama Tim Kerja AIEK membahas setiap rekomendasi secara komprehensif, mulai dari aspek substansi, teknik penyusunan, hingga relevansinya dengan kondisi faktual di masyarakat.
Pembahasan itu menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang akan dituangkan dalam dokumen Kajian Analisis Evaluasi Kebijakan beserta policy brief sebagai usulan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam rangka penyempurnaan regulasi di bidang kewarganegaraan.
Hasil finalisasi ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum dalam penyusunan maupun penyempurnaan kebijakan di bidang hukum. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan mampu mendukung terwujudnya regulasi yang lebih adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum, khususnya dalam pelaksanaan tata cara penyampaian permohonan kewarganegaraan RI.***
Polres Sergai meringkus seorang pengedar sabu di Perbaungan, 10,40 Gram narkotika disita.
Peristiwa 10 menit lalu
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan Tarik Pajak, pelaku usaha bakal resah.
Bisnis 25 menit lalu
Mengenal dari Dekat Sosok Pdt. John Christian Saragih, S.Th., M.Sc.
Profil 40 menit lalu
Gelar Seni dan Sosialisasi Mars Kota Medan, Disdikbud Medan Dukung Pelestarian Nilainilai Budaya
Medan satu jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggara
Peristiwa satu jam lalu
Hasto kritik kebijakan keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk tarik pajak.
Bisnis satu jam lalu
Tim Gabungan Polres Langkat meniindaklanjuti laporan warga, 2 titik diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun dibakar.
Peristiwa 2 jam lalu
Pemkab Humbang Hasundutan bersama Polres Humbahas resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Sumut 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM mengajak agar Penghulu ter
Medan 2 jam lalu
Melihat dari Dekat Sosok Pdt. Dr. Deddy Fajar Purba, mantan Ephorus GKPS.
Profil 2 jam lalu