Jumat, 31 Juli 2026
Sempat Viral di Medsos

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diganti, Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto

Faliruddin Lubis - Jumat, 31 Juli 2026 11:17 WIB
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diganti, Jadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto
Kompas
Bayi Muhammad MBG Subianto kini telah diganti menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

POSMETRO MEDAN, Jawa Tengah– Nama bayi Muhammad MBG Subianto kini telah diganti menjadi Muhammad Bintang Gemilang Subianto.

Nama anak asal Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, Jawa Tengah itu diganti setelah melalui proses konsultasi dan sosialisasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Kepala Disdukcapil Wonosobo, Dwi Saraswati mengatakan, bahwa dokumen administrasi kependudukan bayi tersebut kini telah resmi diterbitkan.

Baca Juga:

Dokumen yang terbit meliputi akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan data kependudukan keluarga. "Sudah diajukan dan sudah terbit dokumen kependudukan. Sekarang sudah terbit akta atas nama Muhammad Bintang Gemilang Subianto," kata Dwi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).

Menurut Dwi, perubahan nama tersebut tetap mempertahankan unsur MBG. Huruf M berasal dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang, sehingga makna yang diinginkan orang tua tetap dapat dipertahankan tanpa melanggar ketentuan administrasi kependudukan.

Baca Juga:

"Iya, inisialnya tetap MBG. M dari Muhammad, B dari Bintang, dan G dari Gemilang," ujarnya.

Dwi menjelaskan, bahwa penerbitan dokumen kependudukan dilakukan pada 23 Juli 2026, sedangkan proses pengajuan telah dilakukan beberapa hari sebelumnya setelah keluarga menerima penjelasan terkait aturan pencatatan nama.

Sebelumnya, nama Muhammad MBG Subianto menjadi sorotan karena penggunaan singkatan MBG dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, nama yang dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak diperbolehkan menggunakan singkatan, harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, terdiri atas minimal dua kata, serta maksimal 60 huruf.

Disdukcapil Wonosobo menempuh pendekatan persuasif dengan mendatangi rumah keluarga bayi untuk memberikan edukasi mengenai aturan tersebut.

Tags
beritaTerkait
Sudaryono Mengaku Tak Mau Terima Tamu di Kantor Terkait Dapur MBG
Viral! Gadis 12 Tahun Diduga Melahirkan Bayi
Ganti Kapolri Menguat, 5 Nama Masuk Bursa, Ada Jenderal Bintang Dua
Perhatian! 833 Dapur MBG Ditutup Permanen, 98 Unit di Wilayah Sumatera
Ditemukan di Tumpukan Sampah Pinggiran Sungai, Bayi Laki-laki Baru Lahir Meninggal Dunia
Kejati Sumut Buka Kesempatan Warga untuk Laporkan Pungli di Program MBG
komentar
beritaTerbaru