Minggu, 27 September 2026

Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas dan 4 Pejabat Dicopot!

P. Silalahi - Minggu, 27 September 2026 10:00 WIB
Buntut Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Kalapas dan 4 Pejabat Dicopot!
JPNN
Lapas Kelas IIA Cibinong yang ramai dibicarakan akhirnya berujung pada pencopotan.

POSMETRO MEDAN- Temuan fasilitas mewah di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berujung pada pencopotan sementara sejumlah pejabat.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural lainnya untuk menjalani pemeriksaan.

Ke 5 pejabat itu terdiri atas Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.

Baca Juga:

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan --seperti disiarkan dalam sebuah postingan anonim facebook @Melihat Indonesia yang terlihat POSMETRO MEDAN, Minggu 27 September 2026-- mengatakan mereka dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Baca Juga:

Sorotan bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September 2026.

Di area belakang Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar dengan fasilitas layaknya hunian mewah, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas hingga AC.

Di kawasan tersebut juga ditemukan fasilitas seperti gym dan simulator golf yang tengah dibangun.

Yang membuat temuan itu semakin mengundang tanda tanya, Ombudsman menyebut terdapat warga binaan yang berada di kawasan tersebut. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh Ombudsman, salah satu penghuni mengaku membayar untuk menempati hunian tersebut.

Dugaan komersialisasi fasilitas itu kini menjadi bagian dari persoalan yang perlu didalami.

Kemenimipas memastikan seluruh temuan Ombudsman akan menjadi objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai bagaimana fasilitas tersebut bisa muncul, siapa yang menggunakan, bagaimana asal-usul barang dan fasilitasnya, serta siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu, penonaktifan lima pejabat tersebut belum berarti mereka telah dinyatakan bersalah.

Kasus ini kini membuka pertanyaan lebih besar: bagaimana fasilitas dengan standar seperti apartemen bisa muncul di lingkungan lapas dan berlangsung hingga akhirnya ditemukan Ombudsman? Jawaban atas pertanyaan tersebut akan ditentukan melalui pemeriksaan internal Kemenimipas.***

Editor
: P. Silalahi
Tags
beritaTerkait
Brimob Sumut dan Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan
Lapas Kelas IIA Binjai Perketat Pengawasan, Pastikan Lingkungan Bebas Barang Terlarang
Lapas Kelas I Medan Razia Gabungan dan Tes Urine, 220 Peserta Dinyatakan Negatif
Seluruh Petugas Lapas Kelas IIA Binjai Tes Urine
Lapas Lubuk Pakam Perkuat Koordinasi Teguhkan Integritas
WBP Diduga Edarkan Sabu dari Dalam Lapas Binjai, Leo Disebut Kerap Gunakan Pod Getar Bersama Petugas
komentar
beritaTerbaru