Polres Bireuen Tangkap 2 Terduga Tindak Pidana Pencurian
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, JAKARTA — Proyek pembangunan jembatan dan pagar oleh klub olahraga MXL Ground (Tennis & Padel Club) di Jalan Yos Sudarso No. Kav. 99A, Sunter Jaya, Jakarta Utara, menuai sorotan publik.Pasalnya, proyek tersebut diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan saluran air milik pemerintah tanpa izin resmi.
Pantauan tim media pada Senin (14/7/2025), terlihat sebuah jembatan baru dibangun melintasi saluran drainase utama yang terhubung ke sistem air kota.Tak hanya itu, pagar permanen yang kini berdiri juga tampak memotong area taman publik dan melewati batas saluran air.
Warga sekitar mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk ruang terbuka hijau dan utilitas publik.Ketika dikonfirmasi di lokasi, Didit selaku pemborong menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Soal perizinan, ia mengaku tidak memiliki informasi.
" Kalau soal izin saya nggak tahu. Saya hanya disuruh bangun. Arahan dari bos, katanya walikota sudah aman. Bosnya Maikel (Owner) kami," ungkap Didit kepada wartawan. Ia juga menyebut bahwa petugas dari Satpol PP kelurahan sempat datang dan menanyakan perizinan, namun diarahkan langsung ke pihak pemilik ." Beberapa petugas sudah datang. Saya bilang langsung saja ke pemilik ( owner) . Saya nggak pegang dokumen apa pun," tambahnya.
Sementara itu, seorang staf MXL Ground bernama Nando juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut.
" Saya cuma staf. Bos juga jarang datang ke sini," ujarnya singkat.
Penggunaan fasum dan saluran air untuk kepentingan pribadi tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di tingkat daerah, hal ini dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1):
" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".(Ahm)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen menangkap dua orang terduga tindak pidana pencurian.
Peristiwa 5 jam lalu
Brimob Sumut Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Medan 6 jam lalu
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Yonif TP 902/Sri Paduka Gocah di Dolok Masihul.
Sumut 6 jam lalu
tindak kekerasan seksual terhadap anak kandung di Aceh Dibongkar Polisi.
Peristiwa 6 jam lalu
Rutan Kabanjahe Gelar Razia Insidentil bersama TNI, Polri dan BNN serta Test Urine Pegawai dan Warga Binaan.
Sumut 6 jam lalu
Sudah Ditimpa Musibah Bukannya Menolong, Pria Ini Malah Bawa Kabur dan Jual Motor Korban.
Peristiwa 7 jam lalu
Mobil Curian Berhasil Ditemukan dalam 11 Jam Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob.
Peristiwa 7 jam lalu
Tragedi Berdarah di Sarolangun Jambi Suami gorok Istri, Pelaku Tewas Diamuk Massa.
Peristiwa 7 jam lalu
Pereli Ryan Nirwan Kuasai 3 SS Awal APRC Tobasari, Ijeck Menempel Ketat.
Sport 8 jam lalu
Beban Bulanan Turun Drastis, Pemkab Taput Restrukturisasi Pinjaman PEN Jadi 15 Tahun&lrm.
Sumut 8 jam lalu