Hari Ini, 25 Tahun Lalu ...
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, JAKARTA — Proyek pembangunan jembatan dan pagar oleh klub olahraga MXL Ground (Tennis & Padel Club) di Jalan Yos Sudarso No. Kav. 99A, Sunter Jaya, Jakarta Utara, menuai sorotan publik.Pasalnya, proyek tersebut diduga memanfaatkan fasilitas umum (fasum) dan saluran air milik pemerintah tanpa izin resmi.
Pantauan tim media pada Senin (14/7/2025), terlihat sebuah jembatan baru dibangun melintasi saluran drainase utama yang terhubung ke sistem air kota.Tak hanya itu, pagar permanen yang kini berdiri juga tampak memotong area taman publik dan melewati batas saluran air.
Warga sekitar mempertanyakan dasar hukum pembangunan tersebut, mengingat lokasi yang digunakan termasuk ruang terbuka hijau dan utilitas publik.Ketika dikonfirmasi di lokasi, Didit selaku pemborong menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. Soal perizinan, ia mengaku tidak memiliki informasi.
" Kalau soal izin saya nggak tahu. Saya hanya disuruh bangun. Arahan dari bos, katanya walikota sudah aman. Bosnya Maikel (Owner) kami," ungkap Didit kepada wartawan. Ia juga menyebut bahwa petugas dari Satpol PP kelurahan sempat datang dan menanyakan perizinan, namun diarahkan langsung ke pihak pemilik ." Beberapa petugas sudah datang. Saya bilang langsung saja ke pemilik ( owner) . Saya nggak pegang dokumen apa pun," tambahnya.
Sementara itu, seorang staf MXL Ground bernama Nando juga mengaku tidak mengetahui banyak soal proyek tersebut.
" Saya cuma staf. Bos juga jarang datang ke sini," ujarnya singkat.
Penggunaan fasum dan saluran air untuk kepentingan pribadi tanpa izin jelas bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Di tingkat daerah, hal ini dilarang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang secara tegas melarang pemanfaatan fasilitas umum tanpa izin dari pemerintah.
Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 275 ayat (1):
" Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi perlengkapan jalan sehingga membahayakan pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta".(Ahm)
POSMETRO MEDANmemperingati anniversary perak. Seperti kemilau dan daya tahan logam mulia, media pelopor jurnalisme pop ini eksis seperempat
Global 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagal
Sumut 5 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus meningkatkan kualitas fasilitas publik dengan menjawab kebutuhan penerangan jalan di se
Medan 6 jam lalu
POSMETROMEDAN, Medan Pemerintah Kota Medan terus mendorong penataan ruang publik yang berkualitas dan mampu memberikan manfaat nyata bag
Medan 6 jam lalu
POSMETRO MEDAN,JAKARTA Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menjajaki skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pengemban
Sumut 6 jam lalu
MATITI BELUM USAI KUASA HUKUM MINTA APARAT BONGKAR UTUH RANGKAIAN PERISTIWA 12 SEPTEMBER
Sumut 8 jam lalu
Anggota DPR RI Musa Rajekshah meninjau pembangunan dinding penahan banjir di Tebing Tinggi.
Sumut 8 jam lalu
Pengusaha Konstruksi Lokal Bersama PERMADA Turun ke Jalan, Desak Klarifikasi Polemik Paket Proyek Disdik Langkat
Sumut 8 jam lalu
Lima Ekor Lembu Milik Warga Ditemukan Mati Diduga Diracun di Perkebunan Serbelawan
Sumut 9 jam lalu
Dua Pelaku Curat Toko Rp 157 Juta Dibekuk Satreskrim Binjai.
Sumut 9 jam lalu