Sabtu, 10 Oktober 2026

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Mati

Administrator - Senin, 11 Agustus 2025 19:39 WIB
Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Mati
okz
Kopda Bazarsah menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN,Palembang - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang vonis.

Dalam amar putusannya hakim Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis mati ke Kopda Bazarsah.

Hakim awalnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga:

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Suasana ruang sidang mendadak riuh usai hakim membacakan vonis mati ke Kopda Bazarsah. Pasalnya, tangis keluarga korban pecah di ruang sidang.

Baca Juga:

Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Siswa MIN 4  Dairi, Nikmati MBG dengan duduk di Lantai, Sesuai Sunnah
Apes, Baru Terima Rp800 Ribu, Pria Ini Ditangkap Polisi
Matiti Belum Usai: Kuasa Hukum Minta Aparat Bongkar Rangkaian Peristiwa 12 September
Mengenal dari Dekat Sosok Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam di Polda Bali
Polres Humbahas Gerebek Judi Tembak Ikan di Desa Hutajulu, Tiga Pelaku Diamankan
22 Kwarran Ikuti Pelatihan Konten Kreator Kwarcab Pramuka Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru