Selasa, 07 Juli 2026

Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Mati

Administrator - Senin, 11 Agustus 2025 19:39 WIB
Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi Divonis Mati
okz
Kopda Bazarsah menjalani sidang.

POSMETRO MEDAN,Palembang - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung, menjalani sidang vonis.

Dalam amar putusannya hakim Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis mati ke Kopda Bazarsah.

Hakim awalnya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Baca Juga:

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).

Suasana ruang sidang mendadak riuh usai hakim membacakan vonis mati ke Kopda Bazarsah. Pasalnya, tangis keluarga korban pecah di ruang sidang.

Baca Juga:

Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus penembakan di arena judi sabung ayam ini terungkap pada saat penggerebekan tempat perjudian itu pada Senin, 17 Maret 2025.

Dalam penggerebekan tempat judi di Kampung Karang Manik, Kabupaten Way Kanan, Lampung, itu, tiga anggota Polri tewas ditembak Kopda Bazarsah.

Ketiga polisi yang tewas itu adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).

Penembakan itu dilakukan oknum prajurit TNI Kopda Bazarsah, sedangkan Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam tindak pidana perjudian.(dts)

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Gara-gara Cicilan Sepeda Motor, Bunuh Teman, Anak Marindal 2 Patumbak Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Istri Pakai Bantal Karena Ditolak Ngeseks, Pria Ini Divonis 10 Tahun Penjara
Mabuk, Cekcok Main Biliar, Tetangga Ditikam Hingga Tewas, Dolmansen Sipayung Divonis 10 Tahun
Judi Online Internasional Dibongkar, Cuan Rp8,5 M Lebih Disita, 287 WNA dan 4 WNI Tersangka
Dandim 0207/Simalungun Cek Personil Seluruh Prajurit, Jauhi Narkoba dan Judi Online!
Dituduh Santet Dihabisi di Depan Anak Istri, 3 Terdakwa Pelaku Divonis 8-12 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru