Jumat, 03 Juli 2026

Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol

Administrator - Selasa, 02 September 2025 07:22 WIB
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
IST
7 anggota Brimob.

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Baca Juga:

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

Baca Juga:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
10 Perwira Berpangkat Kombes Pecah Bintang Usai Terima Promosi Jabatan dari Kapolri
Hari Bhayangkara ke-80, Presiden Prabowo Tekankan Transformasi Polri Hadapi Tantangan Global
Dansat Brimob Polda Sumut: Kita Patut Bersyukur dan Bangga...
80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat
Ditreskrimum Polda Sumut Abaikan Perintah Kapolri
Jaringan Pengedar Vape Narkoba Ditangkap di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru