Senin, 17 Agustus 2026

Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol

Administrator - Selasa, 02 September 2025 07:22 WIB
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
IST
7 anggota Brimob.

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Baca Juga:

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

Baca Juga:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Brimob Polda Sumut 'Sulap' Mako Jadi Arena Keceriaan dan Kebersamaan
Kapolrestabes Medan Hadiri Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi Polri dan Salurkan Bakti Sosial
Brimob Sumut Terus Matangkan Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Medan
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Divpropam Mabes Polri.
Polres Asahan Doa Bersama dan Syukuran atas Predikat Pelayanan Prima dari Kapolri
Brimob Polda Sumut Matangkan Kesiapsiagaan Sambut Kunjungan Wapres Gibran Rakabuming Raka
komentar
beritaTerbaru