Jumat, 02 Oktober 2026

Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol

Administrator - Selasa, 02 September 2025 07:22 WIB
Propam Polri Gelar Perkara Kasus Tewasnya Driver Ojol
IST
7 anggota Brimob.

Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.

Baca Juga:

Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

Baca Juga:

1. Aipda M Rohyani

2. Briptu Danang

3. Bripda Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Mengenal dari Dekat Sosok Kombes Pol Alfonso Doly Gelbert Sinaga, Kabidpropam di Polda Bali
Selangkah Demi Selangkah, Jembatan Rambin Sibong Bong Kian Kokoh di Tangan Brimob Sumut dan Warga
Melihat dari Dekat Sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri Terlama Sejak Era Reformasi
Brimob Sumut dan Instansi Terkait Gelar Razia Gabungan
Brimob Polda Sumut Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Pajak Tuasan
komentar
beritaTerbaru