DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 25 menit lalu
POSMETRO MEDAN,Jakarta– Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menggelar perkara terkait kasus tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Kepolisian menyebut gelar perkara ini dilakukan karena terdapat dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Setidaknya, ada tujuh anggota Brimob yang diperiksa terkait insiden yang menewaskan Affan.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban tewas saat unjuk rasa berlangsung. Propam Polri menegaskan proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Gelar perkara dilakukan karena ada indikasi pidana dalam peristiwa itu," demikian keterangan resmi kepolisian.
Sementara itu, unggahan yang meragukan identitas tujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya driver ojol Affan Kurniawan viral.
Baca Juga:
Polri membantah itu dan menyebut identitas ketujuh orang yang diperiksa terkait tewasnya Affan sudah dicek oleh Kompolnas.
"Dari Kompolnas langsung sudah melaksanakan pengecekan dan kita berikan akses penuh untuk tim Kompolnas sudah langsung melihat dan menanyakan serta minta KTA," kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Agus pun menjamin kasus ini ditangani secara transparan. "Nanti bisa dijawab oleh tim pengawas eksternal kalau mungkin masih diragukan. Insya Allah kami bergerak apa adanya sesuai fakta dan tujuh personel ini anggota Brimob," ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjamin pihaknya melakukan proses hukum terhadap tujuh anggota Brimob itu sesuai dengan aturan. Dia mengatakan ada pihak eksternal yang dilibatkan untuk mengawasi proses hukum.
"Dalam proses pelaksanaan ini tadi, juga sudah disampaikan bahwa ada peserta dari eksternal, baik itu Komnas HAM, termasuk dari Kementerian HAM, kemudian dari Kompolnas. Tentu akses itu sudah dipegang secara luas, sudah disampaikan," jelas Trunoyudo.
Propam menyatakan sopir rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae, melakukan pelanggaran berat.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, satu, Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri duduk di depan sebelah kiri driver. Kedua adalah Bripka R jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis," ujar Brigjen Agus.
Sementara itu, lima orang lainnya yang ada di belakang rantis dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Berikut ini pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Bripda Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
1. Bripka Rohmat
2. Kompol Kosmas K Gae.(dts)
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Peduli Negeri (DPN) Sumatera Utara m
Medan 25 menit lalu
Sejumlah wisatawan dan penggemar olah raga kano asal Inggris didampingi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Pakpak Bharat Maringan Bancin.
Sport satu jam lalu
Wabup Samosir Bersama Dirjen Hortikultura Kementan Tanam Bawang Putih, Dorong Samosir Jadi Sentra Swasembada Pangan.
Bisnis 2 jam lalu
Polres Karo Ungkap Peredaran Sabu di Kedai Tuak, Seorang Pria Diamankan.
Kriminal 3 jam lalu
Wali Kota Wesly Servis Bola Perdana, Tandai Pembukaan Kompetisi QRIS Padel Championship Tahun 2026
Sport 3 jam lalu
Meriahkan HUT RI ke81, Kodim 0201/Medan Gelar Lomba 17 Agustus.
Medan 4 jam lalu
Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan moge ilegal.
Inter-Nasional 5 jam lalu
Bupati Humbang Hasundutan mengukuhkan Paskibraka kabupaten Tahun 2026.
Sumut 7 jam lalu
Paskibra Kecamatan Jorlang Hataran Dikukuhkan, Gladi Upacara HUT RI ke81 Berlangsung Khidmat.
Sumut 8 jam lalu
Bayi di NTT Lahir Saat Gempa, Diberi Nama Agustin Gempita Aurora.
Viral 8 jam lalu