Pengunjung Tewas Dianiaya di Dairi, Pemilik Kafe Remang Ditangkap Polisi
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Makassar - 11 orang terkait kasus pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka. Dari 11 orang tersangka, 8 di antaranya terlibat di DPRD Makassar dan 3 lainnya di DPRD Sulsel.
"Saat ini yang sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang. DPRD Sulsel 3 dan (DPRD) Makassar 8," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto dikutip detikSulsel, Rabu (3/9/2025).
Baca Juga:
Didik menuturkan para tersangka tidak terpaku hanya pada insiden pembakaran gedung. Adapun identitas para tersangka rata-rata berusia muda dengan sebagian di antaranya berstatus sebagai mahasiswa, buruh, dan pekerja harian.
"Terkait dengan kejadian di DPRD Sulsel dan Makassar. Iya, betul (pelaku penjarahan sekaligus pembakaran)," ucapnya.
Baca Juga:
Para tersangka, kata Kombes Didik, dijerat pasal yang diatur dalam KUHP, yakni pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, pasal 363 dengan ancaman 7 tahun, pasal 362 dengan ancaman 5 tahun.
Selain itu dikenakan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman 12 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Polisi juga masih menyelidiki kasus pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
"Masih dilakukan penyelidikan," ungkap Didik.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut 11 pelaku pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar yang sudah ditetapkan tersangka:
Identitas 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan Makassar
1. M alias N
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Manggala, Kota Makassar
2. MAS
Umur: 20 Tahun
Pekerjaan: Cleaning Service
Alamat: Panakkukang, Kota Makassar
3. AZ
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kota Makassar
4. GSL
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
5. MS
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Juru Parkir
Alamat: Kabupaten Gowa
6. SM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
7. RI
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kota Makassar
8. MAA
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Petugas Kebersihan
Alamat: Kota Makassar
9. MIS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kota Makassar
10. R
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kota Makassar
11. ZM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: -
Alamat: Kota Makassar. (Dts)
Seorang Pemilik Kafe Remang di Dusun Lau Gunung, Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, ditangkap Polisi.
Kriminal 2 jam lalu
Seorang pengedar Narkotika di Tebing Tinggi Diciduk Polisi, 9,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti.
Peristiwa 4 jam lalu
Polres Tebing Tinggi Respons Cepat Laporan Keributan Warga, Perselisihan Berakhir Damai.
Sumut 6 jam lalu
Diduga 2 kali merudapaksa pelajar, Satres PPAPPO Polres Karo meringkus pemuda ini.
Peristiwa 7 jam lalu
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan melatih PBB siswa SDN 122346.
Sumut 7 jam lalu
POSMETRO MEDANTim Dokter Forensik Rumah Sakit (RS) Bhayangkara memberikan penjelasan medis terkait kondisi jenazah wanita berinisial W (30)
Medan 8 jam lalu
PD AIJ Sumut Kembali Amankan Aset Pemprov di Binjai, Lima Rumah Dinas Eks Bioskop Ria Dibongkar.
Sumut 9 jam lalu
Danau Toba Bakalan Jadi Model Nasional Pariwisata Danau Berkelanjutan.
Sumut 9 jam lalu
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban menjelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid, Sibolga.
Kriminal 10 jam lalu
POSMETRO MEDAN Polrestabes Medan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar sekaligus menyampaikan capaian pengungkapan kasu
Medan 10 jam lalu