Polres Karo Berduka, 2 Bhayangkara Berpulang, Jonsen Sitanggang dan Ferdinand Sembiring
Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang. Jonsen Sitanggang dan Ferdinand Sembiring
Sumut 12 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan - Di tengah proses pemulihan korban banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, muncul tekanan publik dan politik hukum untuk mengungkap peran korporasi besar yang diduga ikut memperburuk bencana ini. Dugaan kuat keterlibatan perusahaan-perusahaan dalam merusak lingkungan kini tidak lagi sekadar isu ekologis, tetapi sudah menjadi sorotan penegakan hukum dan kebijakan publik.
Badan penegakan kawasan hutan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menyatakan telah mengidentifikasi puluhan perusahaan yang kemungkinan menjadi pemicu buruknya kondisi lingkungan sehingga turut memperparah banjir dan longsor besar Desember 2025. Menurut data sementara, ada 31 perusahaan yang diduga terlibat langsung di sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di tiga provinsi terdampak.

Mayoritas perusahaan itu terkait dengan aktivitas di wilayah hutan atau area sekitar DAS, di antaranya di Aceh, Sumut, bagian Batang Toru, serta kawasan kritis lain di Sumbar. Dugaan sementara adalah bahwa praktik pembukaan hutan dan degradasi kawasan hulu meningkatkan risiko banjir.
Tekanan terhadap perusahaan muncul setelah temuan ribuan batang kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di beberapa wilayah, yang memicu kekhawatiran publik bahwa pembalakan hutan tidak terkendali memperburuk bencana. Penyelidikan pun dilanjutkan oleh aparat hukum untuk mencari tahu apakah terjadi pelanggaran yang memicu tragedi tersebut.
Tak hanya itu, tindakan sementara juga telah dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yang bahkan memasang segel pada sejumlah perusahaan yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan di daerah rawan bencana.
Menanggapi kondisi tersebut, anggota Komisi IV DPR RI menyerukan agar Menteri Kehutanan mengumumkan secara jelas nama-nama 12 perusahaan yang diduga kuat menjadi penyebab buruknya tata kelola hutan dan pemicunya banjir yang menelan banyak korban jiwa dan kerugian harta benda. Mereka menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk transparansi publik dan dasar penanganan lebih jauh.
Sementara itu, Satgas PKH tidak hanya berhenti pada pemetaan. Mereka kini menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menjerat entitas korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan memperparah alam.
Banjir besar di tiga provinsi ini telah menyebabkan dampak luas bagi warga, ribuan rumah terendam, infrastruktur rusak, akses layanan terputus, dan ratusan korban jiwa. Belum ditetapkannya status bencana nasional meskipun masyarakat terdampak masih bertahan di pengungsian menambah tekanan terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Aktivis lingkungan dan partai politik juga ikut mendesak agar perusahaan besar bertanggung jawab secara finansial atas biaya pemulihan ekologis, bukan hanya bergantung pada program bantuan sosial atau CSR yang bersifat temporer.
Menurut rencana aparat penegak hukum, apabila bukti cukup kuat menunjukkan bahwa pelanggaran lingkungan oleh perusahaan telah memperburuk bencana, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga tingkat pidana korporasi. Ini mencakup pendalaman izin usaha, praktik di lapangan, serta kontribusi langsung perusahaan terhadap kerusakan kawasan hutan.
Siapa pun di balik gelombang air yang menenggelamkan permukiman di Aceh, Sumut, dan Sumbar, kasus ini kini bukan hanya soal hujan ekstrem - tetapi juga soal akuntabilitas kekuasaan ekonomi atas kehidupan rakyat dan masa depan ekologis Pulau Sumatera.(Erni)
Personel Polres Karo Berduka, Dua Bhayangkara Berpulang. Jonsen Sitanggang dan Ferdinand Sembiring
Sumut 12 menit lalu
Bursa Transfer Musim Panas, Juventus Bidik Kiper Unai Simon.
Sport 16 menit lalu
Kepala Regional SPPG Tengku Agung Kurniawan Diperiksa Kejatisu, Diduga Terlibat Jual Beli Titik Dapur MBG.
Sumut 36 menit lalu
Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Tidak Ada Larangan Berjualan, Jaga Kebersihan dan Estetika Kawasan Sekitar
Sumut 42 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Rektor Universitas Negeri Medan (UNIMED), Prof. Dr. Baharuddin, ST., M.Pd., secara resmi mengukuhkan 10.046 mahasi
Medan 46 menit lalu
Pembalap Nasional Fitra Eri Respons Kapolda Sulut Pembalap di Ajang Resmi Tak Bisa Disalahkan atas Kelalaian Mengemudi.
Peristiwa 50 menit lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp 622 miliar atas kasus korupsi pengelolaan kuo
Inter-Nasional satu jam lalu
Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Cewek Pelaku Pod Getar.
Peristiwa satu jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Dua siswa MTsN Toba Samosir, Anggun Octaviani Prabowo dan Hafizur Rahman, turut menjadi bagian dari kontingen Kabupa
Sumut 2 jam lalu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinisial MA alias As (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Peristiwa 2 jam lalu