Kerahkan Personel Jaga 24 Jam, Pungli di Sidebuk-Debuk Disikat
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 3 jam lalu
POSMETROMEDAN,Medan - BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat, termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang tidak aktif.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Rizzky lalu menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.
"Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan. BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut sejalan pula dengan pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf . Mensos menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.
"Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Kementerian Sosial telah memastikan akan secara aktif berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien. (red)
Pungli di SidebukDebuk Disikat, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Personel Jaga 24 Jam
Sumut 3 jam lalu
Bertambah! Korban Tewas Gempa Kembar Venezuela Jadi 1.430 Orang.
Inter-Nasional 3 jam lalu
Hasil Piala Dunia 2026 Imbang vs Kolombia, Portugal di Jalur Neraka.
Sport 4 jam lalu
POSMETRO MEDANRibut tender kerja peningkatan mutu infrastruktur Kabupaten Nias Utara yang dimenangkan perusahaan penawar harga tertinggi, h
Sumut 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Menyemarakkan Hari Bhayangkara ke80 Tahun 2026, Polrestabes Medan menggelar Lomba Cipta Lagu Musisi Jalanan di Aula
Medan 14 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Tapsel Rumah Zakat imeresmikan masjid yang telah dibangun di Desa Tolang Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapan
Sumut 16 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Medan Achiruddin Hasibuan membantah melakukan pemukulan terhadap warga bernama Fauzi di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia
Peristiwa 16 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kesempatan kerja bagi masyarakat terus menjadi perhatian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Melalui berbagai
Medan 17 jam lalu
Posmetro Medan, Medan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Khairul Azmi, mendampingi Wali
Medan 17 jam lalu
Dr. Parlindungan Purba, S.H., M.M. adalah seorang tokoh masyarakat, pengusaha, dan politisi senior asal Sumatera Utara .
Profil 19 jam lalu