Rabu, 17 Juni 2026

Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran Secara Bertahap, Mayoritas Mahasiswa

Faliruddin Lubis - Sabtu, 07 Maret 2026 13:18 WIB
Kemlu Evakuasi 32 WNI dari Iran Secara Bertahap, Mayoritas Mahasiswa
Twitter @OmJ_J3Nggott
Serangan rudal ke Iran.

POSMETRO MEDAN, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah mengevakuasi sebanyak 32 Warga Negara Indonesia (WNI) dari Iran secara bertahap. Mayoritas WNI yang telah dievakuasi bertahap adalah mahasiswa.

"Pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 WIB, Menteri Luar Negeri juga melakukan komunikasi dengan duta besar. Hal ini guna mendapatkan pembaruan kondisi terkini, dilaporkan WNI yang dievakuasi bertahap dalam keadaan sehat," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Sabtu 7 Maret 2026.

Pemerintah, lanjut dia, juga terus melakukan asesmen terhadap situasi keamanan sebagai dasar pengambilan kebijakan. Asesmen dan pemantauan dilakukan secara intensif untuk memastikan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga:

Selain itu, Kemlu terus berkomunikasi dengan kepala perwakilan Indonesia di wilayah tersebut untuk memperoleh perkembangan terkini. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak guna memastikan kesiapan jalur evakuasi.

"Rute evakuasi disiapkan dengan koordinasi semua pihak. Namun,jalur evakuasi dapat berubah mengikuti kondisi di lapangan," ujarnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Plt Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengatakan, proses evakuasi para WNI akan dilakukan melalui jalur darat. "Evakuasi WNI di Iran akan dimulai secara bertahap hari ini," kata Heni.

"Tahap pertama dilakukan melalui Azerbaijan. Tapi, mungkin untuk jalur-jalur evakuasi akan dilihat sesuai kondisi "real" di lapangan," ujarnya, menjelaskan.(RRI)

Tags
beritaTerkait
Camat Bilah Hilir Berdoa Buat Kemajuan Labuhanbatu
Pesawat Bomber B-52 Amerika Serikat Jatuh Berserak
Pantang Menyerah Melli! Tertinggal, Iran Tahan Imbang Selandia Baru
AS-Iran Berdamai, Siap Teken MoU pada 19 Juni 2026
Piala Dunia 2026: Iran Vs Selandia Baru, Diterpa Perang!
Curi Kotak Infak Masjid Dapat Rp448 Ribu Bagi 2, Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kawannya Lolos
komentar
beritaTerbaru