Rabu, 18 Maret 2026

Viral! Istri di Thailand Sewakan Suami ke Pelakor, Segini Harganya

Administrator - Rabu, 18 Maret 2026 13:56 WIB
Viral! Istri di Thailand Sewakan Suami ke Pelakor, Segini Harganya
Istimewa
Khun Kwang, 31 tahun, dari Bangkok, menceritakan kisah pernikahannya di program televisi Hone-Krasae pada awal Maret 2026.

Di Thailand, perzinaan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. Merujuk pada Pasal 1523 KUHP Thailand, pasangan sah berhak menuntut ganti rugi atas penderitaan emosional dan kerusakan reputasi.

Pihak yang terbukti berzina juga terancam kehilangan hak tunjangan nafkah setelah perceraian. Berpegang pada saran hukum tersebut, Khun Kwang akhirnya memutuskan untuk membatalkan kontrak aneh tersebut dan resmi mengajukan gugatan hukum terhadap suami serta selingkuhannya.

(wan/okezone)

Editor
: Indrawan
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru