Di Thailand, perzinaan masuk dalam kategori pelanggaran perdata. Merujuk pada Pasal 1523 KUHP Thailand, pasangan sah berhak menuntut ganti rugi atas penderitaan emosional dan kerusakan reputasi.
Pihak yang terbukti berzina juga terancam kehilangan hak tunjangan nafkah setelah perceraian. Berpegang pada saran hukum tersebut, Khun Kwang akhirnya memutuskan untuk membatalkan kontrak aneh tersebut dan resmi mengajukan gugatan hukum terhadap suami serta selingkuhannya.
(wan/okezone)
Tags
beritaTerkait
komentar