Zakiyuddin Ajak Semua Bersinergi
Posmetro Medan, Medan Upaya mewujudkan Belawan yang lebih tertata, nyaman, dan berkembang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN, Jakarta - Status hak atas tanah menjadi hal penting yang perlu dipahami para pemilik rumah toko (ruko). Umumnya, pemilik ruko hanya memegang alas hak berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, status kepemilikan ruko bisa ditingkatkan menjadi Hak Milik.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, mengungkapkan bahwa peluang peningkatan hak tersebut terbuka bagi masyarakat, sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ruko dengan status HGB dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, masyarakat memastikan status tanahnya, kesesuaian peruntukan ruang, serta kelengkapan administrasinya sebelum mengajukan permohonan," kata Shamy Ardian dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026).
Secara prinsip, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu, meskipun masa itu dapat diperpanjang. Artinya, HGB tidak bersifat selamanya. Berbeda dengan Hak Milik yang merupakan hak kepemilikan penuh atas tanah, bersifat turun-temurun, dan tidak dibatasi waktu.
Oleh karena itu, peningkatan status menjadi Hak Milik dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemegangnya.
Namun demikian, tidak semua HGB dapat langsung ditingkatkan. Ruko yang alas haknya dapat ditingkatkan perlu memenuhi syarat, di antaranya status HGB masih berlaku; berdiri di atas tanah negara; peruntukan tanahnya sesuai dan tidak berada di kawasan yang dibatasi untuk pemberian Hak Milik; serta pemohonnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain itu, bangunan ruko tersebut harus memenuhi ketentuan, termasuk apabila difungsikan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi yang berlaku. Sebaliknya, peningkatan tidak dapat dilakukan apabila tanah berdiri di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang tidak memungkinkan peningkatan hak, pemohon bukan WNI, atau tanah termasuk kategori dengan pembatasan khusus.
Adapun syarat administratif yang perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, yaitu pemohon perlu menyiapkan identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan atau persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan.
Dalam kondisi tertentu, misalnya peralihan karena pewarisan, dokumen tambahan seperti surat keterangan ahli waris juga diperlukan. Seluruh proses dan pembiayaan mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.
Dengan memahami syarat dan mekanismenya, pemilik ruko dapat mengambil langkah yang tepat untuk meningkatkan status hak atas tanahnya. "Untuk memastikan kelayakan dan kelengkapan dokumen, masyarakat disarankan melakukan pengecekan dan berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat agar proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur," pungkas Shamy Ardian (Rel/Lkt)
Posmetro Medan, Medan Upaya mewujudkan Belawan yang lebih tertata, nyaman, dan berkembang membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Medan 3 jam lalu
Mulana Kartika Nainggolan (31), ibu hamil yang menjadi korban penganiayaan di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Medan Tembung.
Peristiwa 3 jam lalu
Tim Tabur Kejati Sumut dan Intelijen Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Kasus Penggelapan.
Kriminal 3 jam lalu
POSMETRO MEDANSelama dua tahun terakhir, Jalan Veteran IX di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dibiarkan seper
Medan 3 jam lalu
POSMETRO MEDAN,Medan Komitmen PT Bank Sumut (Perseroda) dalam mendukung pengembangan generasi muda Indonesia kembali mendapat apresiasi.
Sport 4 jam lalu
Fakultas Kehutanan USU bekerjasama dengan Tokoh Lingkungan Toba Manrandus Sirait melakukan gerakan menanam pohon.
Medan 4 jam lalu
POSMETRO MEDAN,MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara soroti sekaligus sampaikan keprihatinan atas ditemukannya 6,8 kilogra
Medan 4 jam lalu
Ada bermacammacam gaya kepemimpinan. Banyak yang memilih terbuka, tidak pelit atau bahkan sampai mengumbar kata. Ada pula yang memutuskan b
Editorial 4 jam lalu
Posmetro Medan, Karo ,Berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, jajaran Polsek Juhar berhasil mengungkap dugaan penanaman ganja d
Kriminal 4 jam lalu
Posmetro Medan, Karo Pelayanan kesehatan di Puskesmas Payung, Kabupaten Karo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan mendas
Peristiwa 6 jam lalu