Kombes Gidion mengaku dari penangkapan semua tersangka maling motor itu petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tujuh pelaku, semuanya residivis yang ditembak polisi.
"Pihak kita melaksanakan penegakan hukum karena pelaku melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," tuturnya.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku menjual hasil curiannya pada seorang penadah yang ada di daerah Kecamatan Medan Tuntungan.
Atas aksi para pelaku yang telah melanggar hukum itu, para pelaku dikenakan P,asal 365 KHUP atau 378 dan atau 372 KHUP dan atau 480 KUHAP," pungkas Kombes Gidion Arif Setyawan.( Hap).
Tags
beritaTerkait
komentar