Jumat, 09 Oktober 2026

Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng

Administrator - Jumat, 20 Juni 2025 21:32 WIB
Anak Kelambir 5 Ditangkap Polres Binjai Bawa Pil Geleng-geleng
Ist/Oji
BA alias Aditya (20), warga Kelambir V Gang Al Badar 7 No. 2, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, diamankan polisi.

1 unit ponsel merek VIVO warna biru

"Terduga BA alias Aditya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, pada Jumat malam (20/6/2025).

Baca Juga:

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, MSi, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyapu bersih peredaran narkoba di wilayah Kota Binjai.

"Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap para bandar dan pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami," pungkas AKP Junaidi. (Oji)

Baca Juga:

Editor
: Faliruddin Lubis
Tags
beritaTerkait
Polres Sergai Gagalkan Peredaran Sabu di Teluk Mengkudu, 2 Pria Ditangkap Patroli Rutin
Kapolres Binjai dan Kapolres Langkat Berikan Surprise HUT TNI ke-81
Pelajar SMPN 1 Binjai Kena Begal di Tandam Pasar 6 Binjai Utara
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda Syukuran dan Doa Bersama Anak Yatim
Satresnarkoba Binjai Bekuk 4 Terduga Bandar Sabu dan Sita Ekstasi
Personel Sat Lantas Polres Dairi Gugur Saat Bertugas di Lokasi Kebakaran Sidikalang
komentar
beritaTerbaru